Penambang dan Kolektor Timah Ilegal Bebas di Bakit. Masyarakat: APH Kalau Gak Ada Nyali.

  • Bagikan

CATATANMERAH — Parittiga Jebus, Bangka Barat —

Kemampuan dan Ketegasan APH di Kabupaten Bangka Barat, kembali menorehkan Tinta dan menjadi Catatan merah hingga menjadi pertanyakan masyarakat, pasalnya setelah adanya NK, sosok yang merupakan bos tambang sekaligus kolektor timah diduga ilegal dan bebas beraktivitas.

Keberadaan tersebut terjadi di wilayah penegakkan hukum Kabupaten Bangka Barat Dusun Tanjung Desa Bakit Kecamatan Parittiga Sabtu, 11 November.

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber dan laporan warga masyarakat, seperti yang disampaikan NZ.

Kepada (red-media) NZ mengatakan di Dusun Tanjung dari sekian banyaknya bos tambang ilegal, ada seorang bos yang berinisial N*K* sekaligus kolektor yang menurut informasi masyarakat kegiatan ilegal milik N*K* berjalan dengan aman tanpa tersentuh oleh pihak hukum wilayah setempat.

” Di Dusun Tanjung Desa Bakit, Bos N*K* jadi Bos Tambang Sekaligus Kolektor juga bang (Red media). Sejauh ini sih aman-aman saja bang, tak pernah ada penindakan atau apa, sepertinya APH gak ada Nyali dan yang berani bang”,ujar Nz.

Berbekal informasi ini, team media pun menyambangi ke Lokasi yang dimaksud.

Di salah satu rumah yang diduga milik NK, sekaligus dijadikan gudang di Dusun Tanjung ini nampak adanya aktifitas transaksi jual beli biji timah hasil penambangan yang diduga ilegal.

Team media pun sempat membincangi A, salah seorang yang diduga merupakan anak buah NK si bos tambang.

Kami cuma anak buah, pak N*K* Yang punyaPonton bang. Kami begawe di laut Bakit dak jauh dari sini.

Anak buah pak N*K* ada sekitar 20an termasuk saya. bos gak ada dirumah bang, jarang ada dirumah”, ujarnya singkat.

Demi keberimbangan berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada NK, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang didapat.

Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan Regulasi terkait Penambangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disini, team media masih mengupayakan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah terkait adanya Bos Penambangan sekaligus Kolektor Biji Timah di Desa Bakit ini.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!