Diduga Aktivitas Tambang Timah Ilegal Gasak Kawasan Hutan Produksi Mengunakan Alat Berat Eskavator (PC)

  • Bagikan

Catatan Merah — Pemali Bangka —

Kawasan Hutan Produksi (HP) yang merupakan hutan Negara yang berada di Desa Air Duren Jalan Dokter Soetomo yang atau lebih dikenal dengan Jalan Madura Bokor 11 Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka digasak tambang ilegal mengunakan alat berat Eskavator (PC)

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber, salah satunya SM yang merupakan salah satu warga masyarakat setempat yang mengetahui secara persis. Selasa, 12 Desember.

” Ada tambang bersekala besar dilokasi itu bang mengunakan PC bang. Ada info alat berat itu punya oknum anggota juga bang”,ujarnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team media berkesempatan menyambangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.

Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan bersekala besar dengan mengunakan alat berat eskavator (PC) warna orange merk Hitachi bertengger dilokasi tambang ilegal tersebut.

Dilokasi team media tidak banyak mendapatkan informasi, dalam kesempatan itu salah satu pekerja tambang DG kepada (red-media) mengatakan bahwa aktivitas tambang timah tersebut sudah berjalan cukup lama berkisar 2 (Dua) bulan yang dimiliki oleh NB.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan upaya konfirmasi kepada NB yang disebut sebut sebagai pemilik tambang, tapi sayang hingga kini belum ada tanggapan yang redaksi dapatkan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dari sisi penegakan hukum AKBP Taufik Noor Isya selaku Kapolres Kabupaten Bangka juga masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi terkait perihal tersebut.

Begitu pula halnya dengan Kapolsek Kecamatan Pemali juga masih diupayakan. (12/12/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!