PANGKALPINANG – Meski layanan pengadaan barang dan jasa sudah memakai elektronik, tetapi, tetap saja proyek-proyek terlihat jelas diduga banyak yang bengkok alias menyimpang dari aturan.
Hal ini diduga terjadi pada proyek Pembangunan Gedung Rumah Produksi Pangan Bersama oleh (Disprindagkop) Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pangkalpinang anggaran tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, Proyek tersebut diduga kuat terindikasi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mekanisme tender kegiatan.
Pasalnya dalam pekerjaan proyek dengan anggaran Miliaran Rupiah oleh
Dinas terkait tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat 3 (tiga) kegiatan pembangunan, di kerjakan oleh 2 (dua) kontraktor (CV) di lokasi yang sama berada di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang tahun 2024.
Jum’at, 19 Desember 2024.
Berawal dari dibukanya tender lelang pekerjaan konstruksi proyek Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Bersama tanggal 5 Maret 2024 dengan kode tender 3165096 oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang.
Tender ini di ikuti 11 (Sebelas) Peserta (CV) lelang dengan nilai pagu paket Rp.900.000.000.00,. (Sembilan ratus juta rupiah) termasuk CV. Bintang Graha Mandiri dengan hasil penawaran Rp. 899.952.000.00,. (Delapan ratus, Sembilan puluh sembilan juta, Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) oleh CV. Bintang Graha Mandiri dengan nomor peserta lelang peringkat teratas (1)
yang saat bersamaan, juga sendang mengerjakan pembangunan dengan nama kegiatan yang serupa
dilokasi yang sama.
Walaupun papan informasi ditutupi lumpur, namun masih menyebutkan pagu dana berjumlah kurang lebih Rp, 495.954.000.00,. (Empat ratus sembilan puluh lima juta, sembilan ratus, lima puluh empat ribu rupiah)
Kuat dugaan kegiatan tersebut ditenderkan berulang-ulang oleh Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Menindaklanjuti Ikhwal tersebut awak media masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pangkalpinang perihal terkait.
Pantauan Catatanmerah, dalam pengurukan lokasi lahan bangunan yang berair dan gambut mengunakan tanah puru diduga tidak sesuai sesuai juknis spesifikasi kepadatan tanah
untuk dilakukan pembangunan gedung.
Selain terlihat belum selesai di lakukan pengurukan, namun pembangunan gedung telah selesai. Hal ini terkesan memaksakan dengan kondisi tanah yang belum stabil tanpa menggunakan cerucuk, dan tidak terpasangnya talud di semua sisi di urukan tanah yang baru berumur tiga bulan.
Padahal lahan bangunan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini mulai terlihat longsor akibat pasang surut air laut, hingga hal itu menyebabkan di beberapa titik bangunan yang baru saja usai dibangun mulai terjadi adanya keretakan.
Ikhwal ini menjadi Soroton publik. Pasalnya aliran DAS tersebut dijadikan tempat pembangunan gedung dengan anggaran miliaran rupiah menjadi tanda tanya masyarakat.
Satu diantaranya datang dari warga Semabunglama Kota Pangkalpinang Muhamad Natsir yang akrab disapa Guru Natsir.
Kepada catatanmerah.com ia mempertanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam perencanaan membangun di aliran DAS.
“Siapa PPK nya? Tidak ade tempat lain kah, sehingga harus membangun di aliran air yang dalam itu?
Kan bisa membangun di lahan kering atau menimal dilahan yang airnya kurang dan tak berarus.
Kalau lahan itu jelas airnya dalam dan berarus”, ujar dan Guru Natsir
Lebih lanjut, Guru Natsir juga mempertanyakan pungsi dari konsultan pengawas, Karena menurut dirinya dominannya konsultan perencana dan konsultan pengawas ikut terlibat langsung dalam pembangunan.
“Apa pungsi dari kunsultan pengawas itu. Karena mereka ikut terlibat langsung dari mulai perencanaan hingga pembangunan.
1. Sudah jelas lahan di bangun itu lahan air yang dalam. Kenapa memaksa?
2. Tanah tembokannya belum padat dan maksimal juga tidak mengunakan kayu cerucuk (Penahanan tanah).
3. Terus lokasi belum semuanya di timbun (uruk) juga taludnya belum selesai terpasang.
Kenapa memaksa membangun duluan?
Kan belum keras. Minimal setahun atau bisa lebih baru pacak di bangun, biar tanah mengeras terlebih dahulu. Apalagi di lokasi aliran berair.
Ngeri-ngeri sedap cek gawe jorang ne! “,Celoteh Guru Natsir sambil sesekali menyerumput kopinya di salah satu warkop di pangkalpinang.
Untuk kesekian kalinya, Kepala Dinas Disprindagkop Kota Pangkalpinang, Andika Saputra saat kembali di hubungi melalui pesan whatsapp tidak kunjung juga memberikan tanggapan. Selasa sore, 24 Desember 2024. Pukul, 18.11 WIB.
Setali tiga uang, Aan Widi Harmoko, ST. selaku PPK dari kegiatan pembangunan tersebut melalui pesan whatsapp dirinya juga enggan memberikan tanggapan. Selasa, 24/12/2024 Pukul 20.26 WIB.
Untuk diketahui proyek penimbunan tanah puru senilai Rp, 893.000.000,00,. Rupiah dan Pembangunan Rumah Pangan Senilai Rp, 5.347.879.000,00,. Miliar Rupiah dikerjakan oleh dua penyedia jasa (Kontraktor) CV Bintang Graha Lestari dalam kegiatan Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Pangan pada 02 April 2024 dan CV Rian Jaya selaku (kontraktor) dalam
Kegiatan Belanja Modal Bangunan Industri pada tgl 11 Juli 2014.
Sebelumya Pejabat Walikota Pangkalpinang melalui Pj. Budi Utama, S.STP., M.Si. mengucapkan terimakasih atas informasi terkait. Kepada Cacatanmerah dirinya berjanji akan menindak lanjuti kondisi hal tersebut Namun hingga berita ini kembali tayang Pj Walikota Pangkalpinang belum menyampaikan hasil terbaru. (Abie)