Pasutri di Intansi DLH Diperiksa Kejari Bangka Tengah Dalam Perkara Dugaan Tepikor

  • Bagikan

BANGKA TENGAH, BANGKA BELITUNG – Pasangan suami istri (Pasutri) LTA dan DTP di panggil Kejari Bangka Tengah terpanggil dalam pemeriksaan dugaan perkata Tepikor PKS Tahura Bukt Mangkol/FLH Bangka Tengah.

Tidak hanya pasangan suami istri, FF, YL, dan HS beserta PIhak ketiga PT XL Axiata ikut pula terperiksa dalam perkara tersebut.
Jumat, 31/01/2025

Sumber jejaring media inipun menegaskan bahwa, selain pasangan suami istri LTA dan DTP Ikut pula terpanggil dan terperiksa di Kejari Bangka Tengah 3 orang lainnya.

“Yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bangka Tengah kabarnya 5 orang bang, antara lain LTA, DTP, FD, Y, HS”,ujar sumber tertutup. Jumat, (31/01).

LTA dan DTP disinyalir merupakan pasangan suami istri, mereka bekerja di satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinas yang sama Dinas Limgkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah.

Sang istri, LTA yang menjabat sebagai Kepala Seksi (KASI) DLH. Sedangkan suaminya, DTP merupakan seorang honorer, dalam perkara ini dijadikan dan berperan sebagai Pejabat pembuat serta penanggung jawab kerjasama antara Tahura Bukit Mangkol/DLH Bangka Tengah bersama Pihak Ketiga/PT XL Axiata yang semestinya bukan yang berwewenang.

Perkara ini berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak ketiga PT XL Axiata yang terindikasi sarat penyimpangan hingga bocor dan akhirnya tercium publik.

Kecurigaan publik makin kuat kala mengetahui adanya semacam transaksi menyimpang. Beredar informasi pencairan dana kerjasama tersebut dicairkan ke Rekening Pribadi oknum honorer (DTP) yang merupakan suami LA Oknum Pegawai DLH Bangka Tengah, dimana sebagian uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membeli keperluan pribadi, serta kabar yang diterima redaksi sebagian dana itu digunakan untuk membiayai kuliah (LTA) istri oknum tersebut.

Langkah Nyata Kejari Bangka Tengah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah mulai diyakini telah melakukan langkah nyata berupa penyelidikan atas kasus dugaan Tipikor di TAHURA Bukit Mangkol setelah menemukan indikasi aliran dana mencurigakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada 24 Januari 2025.

“Kita sudah tindak lanjuti, tanggal 24 Januari 2025, saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi di DLH,” katanya.

informasi yang berhasil diterima, Kejari Bangka Tengah telah memanggii dan memeriksa 5 orang yang disinyalir merupakan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dan kabarnya sebagian merupakan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.

Suara dan Atensi Publik. 

Perkara dugaan Tipikor PKS TAHURA Bukit Mangkol/DLH Bangka Tengah bersama Pihak ketiga/PT XL Axiata yang tengah didalami oleh Kejari Bangka Tengah ini pun kembali menuai tanggapan dari berbagai kalangan dimasyarakat.

Satu diantaranya datang dari Suhendar SH MM yang merupakan salah satu praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).

“Memang sudah menjadi suatu keharusan, Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bangka Tengah Lakukan Penyelidikan dan Pendalaman apalagi perkara ini sudah terbuka lebar.

Sudah menjadi konsumsi publik dan rahasia umum, ada PKS antara salah satu dinas dengan Pihak Ketiga tetapi dananya masuk ke rekening Pribadi bahkan dananya digunakan untuk beli motor Pribadi, beli keperluan Pribadi, buat bayar Kuliah pribadi.

Emang DLH Bangka tengah perusahaan Pribadi?”,Sindirnya.

Praktisi Hukum asal LHI inipun meminta agar APH Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Belitung (Babel) serius, transparansi dan Profesional ungkap serta bongkar perkara ini hingga ke akar adanya.

“Harapan kami, agar APH Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tegak Lurus terhadap hukum dan Profesional tangani perkara ini”ujarnya.

Sebelumnya Unit Tipidkor Polres Bangka Tengah sudah memanggil salah satu petinggi di Tahura Bukit Mangkol, Jumat (31/01). Kini giliran Kejari Bangka Tengah juga telah memanggil dan memeriksa 5 orang yang diduga terlibat dan mengetahui atas dugaan penumpangan PKS di Tahura ini.

“Ini Langkah nyata, dan harapan kami semoga upaya-upaya pengungkapan perkara ini bisa sampai tuntas dan transparan”,Tandas Suhendar SH MM.

Sementara di sisi lain, meski telah terkonfirmasi, blm ada tanggapan apapun yang diterima redaksi dari kelima orang termasuk pasangan suami istri ini yang terpanggil dalam perkara ini. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!