Diduga Enam Perusahaan Kelapa Sawit Di Bangka Tengah Tidak Mengantongi HGU

  • Bagikan
Ket. Duktumentasi catatan-merah.com

BANGKA BELITUNG – Pemerintah semakin memperketat aturan bagi perusahaan kelapa sawit yang belum mengantongi Gak Guna Usaha (HGU) Meski sanksi berupa denda pajak telah disiapkan. Hal itu tidak serta merta membuat prusahaan-perusahan tersebut menjadi legal.

Dilansir dari HaiSawit.co.id Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, terdapat ada 537 perusahaan/badan hukum yang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total luas 2.5 juta Hektare.

Pemerintah menargetkan agar dalam 100 hari kedepan, seluruh perusahaan sawit yang belum memiliki HGU segera menyelesaikan kewajiban. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyalahgunaan lahan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

Menurut dirinya, Pemerintah sedang melakukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selama proses ini berlangsung pengajuan dan penertipan HGU ditangguhkan sementara waktu.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak dengan besaran yang saat ini yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”, ujar Mentri Nusron seperti dilihat laman resmi ATR/BPN. Rabu, 9 April 2025.

Di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri berdasarkan Rekapitulasi Administratif
Data kebun APL (Areal Penggunaan Lain) di
Wilayah Hukum Kabupaten Bangka Tengah terindikasi bermasalah diduga ada 6 (enam) Perusahaan sawit beroprasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Yakni.

1. PT. SNS.

2. CV. MAL

3. PT. MHL

4. PT SAML

5. PT. MSJ.

6. PT. HBIGL

Keenam perusahaan tersebut berstatus diduga data HGU tidak ditemukan. Untuk diketahui, di Kabupaten Bangka Tengah terdapat ada 11 (Sebelas) Perusahaan sawit. 6 (Enam) di antaranya diduga tidak memiliki HGU.

Menindaklanjuti dugaan ini hingga berita ini diturunkan, media ini masih mengupayakan meminta tanggapan pihak-pihak terkait guna mendapatkan update data terkini. (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!