MENTOK, BAGKA BARAT – Penambangan ilegal yang menggasak aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Hutan Lindung (HL) pantai Selindung, Dusun Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beroperasi sejak lama hingga saat ini masih berjalan. Selasa, (4/2/2025)
Kuat dugaan aktifitas ilegal tersebut berjalan lancar tanpa ada tindakan serius dari instansi maupun APH wilayah setempat dikarenakan ada campur tangan back-up dari oknum beberapa anggota aparat penegak hukum (APH) sendiri sebagai Bangjago.
Kendati masih misterius, latar belakang oknum yang membekingi, catatan-merah.com berhasil mengantongi nama aktor yang ditenggarai pembeli dan penadah pasir timah hasil penambagan ilegal tersebut dari sumber tertutup.
Kepada catatan-merah.com ia mengatakan, pembeli pasir timah berinisial ATN diduga selaku aktor bendahara yang membayar hasil pasir timah dari kegiatan penambangan yang diduga ilegal.
Sedangkan HDR sosok aktor yang berperan sebagai bos ATN selaku penadah pasir timah.
“Itu pak A*nt** bendahara yang membayar timah penambang bang. Bosnya adalah H**dr*” Ujarnya.
Sumber melanjutkan, setelah pasir timah itu dibeli dari para penambang, selanjutnya dibawa HDR ke sebuah tempat penggorengan di wilayah kecamatan Prittiga Jebus, kabupaten Bangka Barat untuk dilakukan pemurnian (red- meja loby)
Sebelumnya, tersiar kabar tim patroli gabungan APH wilayah setempat pernah melakukan penertipan, namun kendati demikian aktivitas penambangan ilegal masih terus berjalan hingga saat ini.
Kini, kawasan Hutan Lindung yang tadinya terdapat Aliran Daerah Sunga mengalirkan air dari pemukiman penduduk ke muara hingga ke laut Dusun Selindung yang di hiasi pohon mangrove bakau tumbuh subur, kini lenyap luluh lantak menjadi daratan yang gersang.
Sementara, hingga berita ini di rurunkan, awak media masih mengupayakan menghubungi ATN dan HND serta Mapolres Bangka Barat guna meminta tanggapan dugaan perihal terkait. (Redaksi)