Afen Dan Empat Pejabat Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Berjemaah

  • Bagikan

SUMATERA SELATAN, – Pengusaha Perkebunan sawit asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Efendi Suyono alias Afen ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) Tahun 2010 ini tidak sendirian, ia melakukan perbuatan merugikan negara tersebut bersama sejumlah pejabat berwenang lainnya, guna mendapatkan izin ilegal dan mengubah hutan produksi serta lahan transmigrasi menjadi perkebunan sawit komersial.

Ke empat Koruptor yang merupakan Cs Afen tersebut ialah Ex Bupati Musi Rawas Preode 2005-2015, Ridwan Mukti alias RM yang juga Ex Gubernur Bengkulu Preode 2016–2021 dan juga menjadi fungsionaris DPP Partai Golkar.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas masa bhakti 2008-2013, Saiful Ibna alias SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas masa bhakti 2008-2011, Dr. H Amrullah alias AM serta Ex Kepala Desa Mulyoharjo Preode 2010-2016, yang kini menjadi anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra, Bahtiyar alias BA yang dikabarkan sampai saat ini masih buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam praktik Korupsi berjemaah tersangka bersama-sama menerbitkan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, izin diberikan tanpa prosedur yang sah, sehingga PT DAM leluasa mengelola ribuan hektar lahan negara untuk kepentingan bisnisnya yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Selain menyita lahan sawit seluas 5.974,90 Hektare (Ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen perizinan dan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini. Bahkan PT DAM sendiri secara proaktif menyerahkan uang senilai Rp, 61.350.717.500 ke penyidik untuk disita sebagai pengembalian uang negara.

Namun demikian, penyidik menduga masih ada aset lain yang belum terungkap, termasuk potensi aliran dana kepada pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan korupsi tersebut.

Melalui release pers yang disampaikan kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut Kejati Sumsel resmi menetapkan kelima tersangka pada Selasa (4/3/2025) lalu.
Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kelima saksi menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat pidana primair pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Korupsi di sektor perkebunan sawit ini.
(rill/Sandiera/Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!