Catatan MERAH — Desa Penagan, Bangka — Kegiatan penambangan pasir timah ilegal kembali terpantau oleh cacatan merah, Sabtu Oktober,14/10/2023 sore.
Ketika itu sekitar pukul 04.50 wib, berkesempatan meninjau langsung ke lokasi kegiatan penambangan ilegal dikawasan setempat.
Bermula, adanya laporan dari warga masyarakat setempat yang mengeluhkan, kebanyakan dari para penambang tidak mau menyisihkan sedikit hasil dari penambangan mereka berupa pasir timah atas niat warga yang ingin membangun tempat Ibadah Masjid.
Hal ini dikarenakan, kebanyakan para penambang yang menjual pasir timah hasil dari aktivitas tersebut kepada kolektor – kolektor yang tidak dikenal oleh warga masyarakat setempat, dan ini berpotensi tidak adanya kontribusi dan kesadaran para penambang akan niat mulia warga yang ingin membangun tempat Ibadah Masjid seperti yang tertuang dalam kesepakatan bersama warga dan penambang.
Seperti yang keluhkan M warga setempat. Dihadapan media menuturkan, apabila para penambang tidak mau menyisihkan sedikit hasil dari kegiatan mereka untuk pembangunan Masjid, alangkah baiknya aktivitas tersebut dihentikan.
” Kalau tidak ada kesadaran untuk menyisihkan sedikit rejeki hasil dari nambang untuk kepentingan Masjid, mending hentikan saja
Ditambah para penambang yang susah diatur, yang tidak mau mengeserkan pontonnya dari hutan bakau
Jadi percuma, Masjid dak kebangun, hutan bakau rusak dan tumbang.
Sedangkan, dimana mana pemerintah selalu menganggarkan untuk menanam bakau, “ujar M.
Lebih lanjut, M juga mencaritakan, dibalik lancarnya aktivitas tersebut ada oknum yang memback up dan mengakomodinir.
” Ada oknun pak, kalau dak ada, tidak akan bisa berjalan sampai kini. tapi saya kurang tau namanya, silakan bapak cek langsung, tanya orang disana”, papar M.
Sore itu terdengar jelas raung bunyi mesin tambang inkonvensional (TI), lokasi penambangan yang menghantam Kawasan Hutan Lindung Bakau (Mangrove)
Sekitar puluhan TI rajuk di sekitar lokasi sepadan aliran DAS hutan bakau (mangrove) setempat terlihat sedang beroperasi sore itu, bahkan tak sedikit kawasan bakau (mangrove) rusak parah termasuk sepadan daerah aliran sungai (DAS), dan tak jauh dari lokasi itu pun terlihat kendaraan roda dua diduga milik pekerja tambang.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, jika aktifitas TI rajuk di lokasi tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga saat ini aktifitas penambangan ilegal itu pun terus berjalan dan menjadi catatan merah.
Aktifitas tambang yang masuk kawasan hutan Sungai Sembulan itu, diduga melibatkan sejumlah oknum bang jago hingga para oknum pelaku tambang ilegal ini pun merasa kebal jika suatu ketika ada penertiban oleh tim APH dari intansi terkait.
Seperti diketahui, wilayah penagan bukan termasuk kedalam IUP manapun bahkan sudah bukan rahasia Umum lagi bahwa lokasi ini merupakan kawasan konservasi sungai sembulan yang seharusnya dilindungi dan dijaga.
Sementara, awak media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya terkait Penambangan di desa penagan yang mana masuk dalam wilayah hukumnya.
(Red)