Diduga SPBU 24-331-71 Gadung Menyalahgunakan BBM Bersubsidi

  • Bagikan

CATATANMERAHGADUNG TOBOALI, BANGKA SELATAN  — Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-331-71 Jalan Gedung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga lakukan kecurangan penyalahgunaan BBM bersubsidi layani cor ke pengerit. Sabtu, Oktober 21.

Perihal ini terpantau media tepat pukul 14, 54 Wib saat beberapa kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder maupun roda empat yang tengkinya sudah dimodifikasi melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Bukan hanya itu, terlihat juga beberapa kendaraan roda empat yang berisikan Jerigen berkapasitas 20 leter tersusun didalam kendaraan pengerit yang diduga Jerigen tersebut akan digunakan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut secara berulang – ulang dengan cara bergilran.

Dilokasi, terlihat para pengerit hilir mudik memasuki stasion pengisian BBM secara bergantian tak beraturan, sehingga menyebabkan  pengisian untuk umum yang hendak mengisi BBM pun menjadi tidak teratur.

BJ, salah satu pengerit saat ditemui tidak jauh dari stasion pengisian BBM (SPBU) kepada team media memaparkan, BBM yang berhasil mereka kumpulkan dari stasion untuk diperjualkan kembali kepada pengecer maupun kepada para penambang pasir timah yang membutuhkan.

” Hasil dari ngerit ini, kita kumpulkan, lalu dijual kembali ke eceran dan ada jugak yang dijual untuk penambang yang pakai bang”, papar BJ.

Terpisah, pengawas sekaligus penanggung jawab SPBU , Y masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait perihal ini.

Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pihak  Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-331-71 yang berada di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan
menjadi catatan merah.

Sekedar informasi,
dalam surat edaran (SE) kementerian Energi dan Sumber Daya Miniral No. 0013.E/10/DJM.0/2017 Badan usaha niaga umum ( BU-PIUNU ) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali secara berlebihan. (21/10/2023)

(Red) TIM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!