CATATANMERAH — PADANG MULYA, KOBA BANGKA TENGAH — Banyaknya aktivitas pertambangan Timah yang diduga beraktivitas di kawasan Hutan Produksi (HP) wilayah hukum Polres Bangka Tengah memakai alat berat Eskavator (PC) membumi lantakkan kawasan tersebut seakan hal ini menjadi Catatan Merah. (Senin, Oktober, 23)
Perihal ini terpantau saat team media melintasi lokasi tersebut yang mana berada diGang Flamboyan Air Risi Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Saat team media menyambangi aktivitas tersebut, terlihat tiga alat berat Eskavator (PC) sedang menggali tanah disekitar camoi (Tambang) warna orange merk Hitachi yang mana perihal ini salah satunya patut diduga penyebab dibalik hancurnya kawasan hutan produksi wilayah tersebut.
Berdasarkan dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang dibisa dipercaya, Yul warga masyarakat saat dijumpai tidak jauh dari lokasi mengatakan, pemilik aktivitas tambang timah yang diduga beraktivitas dikawasan hutan produksi tersebut dimiliki oleh AT warga Koba.
Tidak hanya itu, Yul juga menjelaskan kepada (Red – wartawan) dibalik gundukan tanah tinggi yang mengelilingi camoi sedang beraktifitas 3 (tiga) alat berat sebagai sarana penambang untuk mendapatkan biji – biji timah.
” Kalau tidak vsalah nama pemilik nya AT*** Bang, dibalik gundukan tanah tinggi ini ade 3 (tige) PC merk Hitachi warna orange.
Karena camoi itu dalam, mungkin ade 10 meter, “ujar Yul.
Dilokasi, selain tiga alat berat Eskavator (PC) sedang beraktivitas membolak balikan tanah, terlihat juga dikedalaman berkisar mencapai 10 meter, terlihat juga dari ketinggian seperangkat alat tambang 2 (dua) mesin jenis Dompeng sedang beroperasi.
Salah satu pekerja tambang dalam kesempatannya mengatakan, kepada (red – wartawan) Aktivitas tersebut sudah cukup lama berjalan hingga memasuki waktu 6 (enam) bulan
AT, yang disebut – sebut selaku pemilik tambang yang beraktivitas , hingga kini tidak memberikan tanggapan saat dihubungi redaksi.
Patut diduga, banyaknya aktivitas pertambangan yang marak mengasak Kawasan hutan produksi di wilayah tersebut tidak terpantau oleh APH atau adanya indikasi pembiayaan, Kapolres Kabupaten Bangka Tengah selaku pemangku wilayah hukum aktivitas pertambangan itu berada belum memberikan tanggapan atas tindakan hukum dari perihal tersebut. (24/10)
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Apabila terbukti melanggar, maka AT Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(24/10/2023)
(Red)