CATATANMERAH — NADI DESA PERLANG — Penegakan Hukum diwilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali Ternoda, hal ini mendapat catatan dan Tinta merah, setelah adanya penambangan di wilayah Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah diduga belum memiliki Ijin lengkap dan beraksi bebas hanya bermodalkan NIH OSS. Sabtu, Oktober,28.
Informasi ini berhasil dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat. Salah satu warga pun mengatakan bahwa Lokasi Tambang milik KS di desa nadi beaktifitas aman dan bebas.
” Aman-aman saja bang (Red Media) mereka beraktifitas tambang di lokasi itu, bahkan sekarang malah ada sekitar 3 alat berat di lokasi itu”, Ujar Y.
Adanya pertambangan skala besar yang mengunakan 3 alat berat Eskavator (PC) yang tertangkap kamera beraktivitas diduga belum dilengkapi legalitas lengkap.
Dikesempatan terpisah, diduga salah satu pengurus Tambang dilokasi Itu YD mengatakan bahwa lokasi itu sudah berijin. dirinya bahkan memunjukkan NIB atas nama KS.
Saat dikonfirmasi ijin, karena di NIB ternyata lokasi tersebut belum dikeluarkan ijinnya sedangkan Tambang sudah berjalan tanpa henti, YD menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
” Kami nek gawe jalur benar, kalau belum dikeluarkan kami berkerja kami sudah kordinasi dengan Tim dari UGM dan Kemertrian ESDM saat datang kelokasi untuk melihat seperti apa pengajuan kami dan sudah sesuia aturan kenapa lom dikeluarkan silakan tanya negara karena lambang garuda surat tu”, ujar YD dalam sambungan telepon.
Sekedar informasi, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu sumber dari DPMPTSP Babel terkait NIB OSS apakah bisa dikatakan ijin, HR mengatakan
” NIB itu seperti identitas, dia belum bisa dikatakan izin. terkecuali untuk bidang-bidang tertentu.
Untuk bidang usaha yang memiliki Potensi Resiko Tinggi harus memenuhi perijinan bersyarat. jika belum berhasil memenuhi perijinan bersyarat tersebut, maka bisa dikatakan belum belum berijin”, ujar HR.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah melalui Kapokres AKBP Dwi Budi Murtiono terkait upaya penegakan hukum terkait adanya penambangan yang diduga belum memiliki ijin lengkap, Kapolres menjawab
Terima kasih informasinya mas ( Red media) jawab singkat Kapolres
(Red) TIM.