CATATANMERAH — KECAMATAN RIAU SILIP —
Penegakan Hukum di Wilayah Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka Induk Kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, pasalnya di wilayah penegakkan hukumnya ditemukan terdapat adanya salah – satu aktifitas Gudang Pemurnian dan Kolektor penampungan Biji Timah tanpa mengantongi izin. Selasa, 7 November.
Keberadaan gudang aktivitas bisnis ilegal ditengah pemukiman penduduk ini, selain diduga tidak mengantongi izin, Aktivitas ini juga luput dari sentuhan Hukum.
Saat disambangi team media ke tempat tersebut yang berada di jalan Simpang Lumut, terdapat banyak tumpukan karung pasir biji timah siap angkut ketempat meja pemurnian dan penggorengan.
AP selaku Kolektor kepada (red-meia) ia menyatakan aktivitas tersebut sudah sejak lama ia tekuni. Tidak hanya itu, AP juga mengatakan hasil dari penampungan nya akan disetor kepada kolektor besar asal gunung muda selaku penadah.
” Pak udah lama saya jadi pembeli dan kolektor timah ini tapi saya setor timah ini dengan pak gun gunung muda”, ujarnya.
Sekedar informasi, AP adalah salah – satu dari sekian kolektor pasir biji timah lainnya yang mempunyai bisnis ilegal terbesar diwilayahnya, hal ini diutarakan dari salah – satu penambangan pasir biji timah SU – (inisial) yang berkesempatan dibincangi oleh team di tempat aktivitas tersebut saat menjual pasir biji timah.
” Kalau di daerah sini, bos AP adalah salah – satu bos besar bang, ada juga kolektor lain, tapi setahu ku ni paling besar “,ungkapnya.
Demi berimbang nya pemberitaan, GN yang disebut – sebut sebagai kolektor besar selaku penadah dari hasil penampungan bisnis ilegal yang tekuni AP masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi.
Mengacu dari Sisi Regulasi, gudang AP maupun GN i
berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Di pasal 161, Diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Di kesempatan berbeda, team media masih menunggu tanggapan resmi dari Jajaran penegakan hukum wilayah Polsek Kecamatan Riau Silip
terkait adanya aktivitas bisnis ilegal tersebut.
Sementara lewat dinding whatsappnya Kapolsek Kecamatan Riau Silip Iptu.Raja Taufiq Ikran Bintani,.S.Tr.K,.SIK mengucapkan terima kasih atas adanya informas ini.
” Terima kasih infonya pak”, ujar Kapolsek.
(8/11/2023)
(Red)