CATATANMERAH — BANGKA BELITUNG —
Adanya dugaan pemalsuan data identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditemukan ganda di Mandala Multi Finance Cabang Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mendapat reaksi keras dari pihak yang dirugikan.
Perihal ini terkoak saat pihak yang dirugikan (Korban) IZ mengajukan pinjaman kepada pihak perbankkan.
Kepada (red – media) IZ menuturkan berawal dari pengajuan pinjaman ke PerBankkan, oleh perbankkan pengajuan tersebut ditolak, dengan alasan calon nasabah (IZ) memiliki riwayat kredit macet (Coll 5) dengan data kendaraan roda dua di Mandala Finance dengan riwayat keterlibatan 1.320 hari.
Hal tersebut membuat korban IZ kebingungan dikarenakan korban tidak pernah memiliki pinjaman apapun ke pihak Mandala Multi Finance.
” Dalam hal ini jelas saya sangat dirugikan, saya tidak pernah bertransaksi dalam hal pinjaman apapun, kok dapat kabar dari pihak perbankkan, atas nama saya sudah pernah melakukan transaksi pinjaman dengan riwayat keterlambatan 1.320 hari.
Perihal ini akan kami lanjutkan ke pihak hukum”, papar IZ.
Merasa tidak puas korban IZ didampingi Kuasa Hukumnya Satya Adhi Kurniawan SH, MH menyambangi PT. Mandala Multi Finance cabang kota Pangkalpinang untuk meminta klarifikasi terkait perihal tersebut. Kamis, (9/11).
Kedatangan korban dan kuasa hukumnya diterima langsung oleh Pimpinan Cabang PT. Mandala Multi Finance yang berada di Ruko Villa Bangka Asri jalan Soekarno Hatta, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Cabang mempersilahkan kepada pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut keranah hukum. Ia beralasan proses pengajuan yang telah meraka Terima sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat itu.
” Terima kasih sudah mengasmdukan dalam hal ini Pak, dengan begini kami pihak prusahaan menjadi tau, saya persilahkan untuk melaporkan hal ini ke pihak hukum. Biar kita sama -sama jelas dimana letak kesalahan nya”, himbaunya.
Menurut Satya Adhi Kurniawan SH, MH selaku penasehat hukum korban IZ saat dihubungi mengatakan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dan terlebih dahulu akan mengkaji baik pidana maupun perdata.
” Masalah ini akan kita bawa keranah hukum, berjalan waktu akan kita kaji baik pidana maupun perdata”, ujarnya. (9/11/20//23)
(Red)