CatatanMerah — Pangkalpinang —
Salah Seorang warga Kota Pangkalpinang IZ sekaligus salah -satu pengusaha dibidang Otomotif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memperkarakan gugatan dan memperkarakan PT Mandala Multifinance cabang Pangkalpinang, karena merasa tidak terima Nomor Induk KTP (NIK) nya di daftarkan ke Daftar Hitam BI Checking. Rabu, 15 November.
Hal ini seperti disampaikan oleh IZ kepada team media.
” Saya adalah pemilik NIK 1901011403820005 asal kota Pangkalpinang.
Setelah kami pelajari bersama kuasa hukum kami, maka perkara ini akan kami daftarkan dan ajukan gugatan di PN Pangkalpinang.
Saya merasa telah dicemarkan nama baik saya, telah dirugikan baik secara materil maupun imateril”, Ujar Iz
Perkara ini bermula saat IZ mengetahui dan menyadari nama dan NIK KTP nya dilaporkan ke daftar Hitam BI Checking oleh Mandala Multifinance cabang Pangkalpinang dengan dalih sudah menunggak angsuran lebih dari 1320 hari (Coll 5), padahal dirinya merasa tidak pernah ada transaksi apapun dengan leasing tersebut.
” Jujur saya kecewa sekali dan tidak terima akibat kelalaian mereka (PT Mandala Multifinance), yang telah mendaftarkan NIK saya ke BI Checking sehingga aktifitas Usaha saya terhambat dan berantakan.
Kami lagi menyusun Berkas Gugatan kami dan saya berharap semoga perkara-perkara seperti ini tidak pernah terjadi lagi di kota Pangkalpinang ini”, Lanjut IZ.
Seperti diketahui, PT Mandala Multifinance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan berskala nasional yang tersebar hampir di sebagian besar wilayah Provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, untuk mencari kejelasan, team media menyambangi PT. Mandala Multi Finance Dalam kesempatan itu, Pimpinan Cabang Mandala Finance DT mempersilahkan kepada pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut keranah hukum. Ia beralasan proses pengajuan yang telah meraka Terima sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat itu. Selain itu DT juga menyampaikan, terjadi nya transaksi waktu itu belum menjabat sebagai kepala Cabang Mandala Multi Finance Kota Pangkalpinang.
” Terima kasih sudah mengadukan dalam hal ini Pak, dengan begini kami pihak prusahaan menjadi tau, saya persilahkan untuk melaporkan hal ini ke pihak hukum. Biar kita sama -sama jelas dimana letak kesalahan nya.
Selain itu watti itu saya juga belum menjabat sebagai kepala cabang Mandala Finance sekarang, kepala cabang dahulu sekarang menjabat sebagai Kacab Sungai liat Kabupaten Bangka ”, ungkapnya.
Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada PT Mandala Multifinance cabang Sungai liat Kabupaten Bangka, SH. Kepada (red-media) SH mengatakan akan menjelaskan perihal ini dikantor Mandala Finance cabang Kota Pangkalpinang dengan alasan tidak memegang data. (15/1)
Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang saat diminta tanggapannya terkait NIK Ganda yang merugikan korban IZ secara Imateril lewat Kabid Dafduk mengatakan, pihak Dukcapil tidak pernah melakukan atau menemukan NIK ganda disistem dikantor Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang.
” Ini pak datanya yang bersangkutan tidak ada data NIK ganda, dan kami akan mengeluarkan pernyataan terkait hal ini yang telah merugikan Iz”, Rabu, (15/11) Ujarnya.
(Red)