Memanas, Rombongan Nelayan Terindikasi Nyaris Baku Hantam dengan Penambang

  • Bagikan

CATATANMERAH — PENAGAN, BANGKA INDUK —

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Kembali mendapat sorotan, menorehkan Tinta dan catatan  merah serta dipertanyakan masyarakat, apalgi setelah adanya kabar nyaris bentrok dan baku hantam antara rombongan nelayan dan para penambang. Sabtu, November 18.

Informasi ini berhasil dikimpulkan dari berbagai sumber dimasyarakat, salah satunya YN yang mengatakan bahwa hari ini Penagan mencekam.

Penagan memanas bang (Red media) setelah adanya penolakan dan nyaris baku hantam antara nelayan Kampung baru sama kampung pasir penagan dengan Penambang di laut kampung baru penagan. Ujar YN

Warga masyarakat ini pun menjelaskan kronologi kejadiannya

” Awalnya sudah disepakati bang, bahwa para penambang tidak akan memasuki kawasan Laut kampung baru. hari ini ada sekitar 11 Ponton memasuko kawasan itu yang dikomandoi oleh AL*M.

Nelayan yang tidak terima berusaha menyetop aktiftas ini dan hampir baku hantam antar kedua belah pihak”, lanjut YN.

Hal ini pun dibenarkan oleh warga masyarakat lainnya MM yang mengatakan bahwa dengan kejadian ini membuat situasi menjadi kurang kondusif.

” Dengan adanya peristiwa ini, jujur kami juga khawatir bang, apalgi situasi yang terus memanas antara kedua pihak baik nelayan maupun penambang”, ujar MM.

Seperti diketahui, Penambangan laut penagan yang selama ini terus menjamur berada di wilayah hukum Polres Bangka.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada ALM yang diduga sebagai koordinatir Penambangan di Laut Kampung Baru penagan yang nyaris bentrok dengan para nelayan, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar UU no 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara palinh lama 5 Tahun dan denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000,-

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Polres Bangka melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya terkait adanya penambangan yang hampir berakibat menjurus kepada Keributan antara para nelayan dan penambang, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!