CATATANMERAH — KULUR, BANGKA TENGAH —
Adanya aktivitas pertambangan ilegal dibalik polibag warna hitam terpantau saat awak media melintasi jalan raya lubuk besar yang mana wilayah Hukum Polres Bangka Tengah. Senin sore 27 November.
Hal ini menoreh Tinta dan menjadi Catatan Merah bagi Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Pasalnya selain tambang ilegal yang beraktivitas disisi jalan, terlihat juga 1 buah unit Ekskavator berwarna orange merk Hitachi sedang beraktivitas di dalam lubang dengan kedalaman puluhan meter membantu aktivitas dilokasi tersebut.
Keberadaan tambang yang berada di Dusun Air Risi Kelurahan Padang Mulya, Desa Kulur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah hanya berjarak beberapa meter dari sisi badan jalan menuju lubuk besar.
Berawal dari laporan dari warga masyarakat setempat, SN kepada (red – media) ia mengatakan, adanya Aktivitas tambang ilegal yang mengasak pinggiran badan jalan yang menggunakan alat berat eskavator (PC)
Tidak hanya itu, SN juga mengatakan diduga aktivitas ilegal tersebut juga dibackup juga oleh oknum anggota Bang Jago dari salah satu Institusi yang ada di kabupaten Bangka Tengah yang membuat APH tutup mata.
” Sudah cukup lama Beraktivitas bang, ade lah sekitar lima bulan tambang itu ada bang. Kalau yang gak salah, yang punya A warga sungai liat kabupaten Bangka dan di jaga oknum anggota bang jago imformasinya, dan perihal inilah yang diduga APH tutup mata bang”,paparnya.
Berbekal informasi ini, team mediapun menyambangi lokasi tersebut, dari pinggiran jalan terdengar raungan bunyi mesin tambang ilegal yang cukup kuat, dilokasi juga tertangkap kamera tong – tong berisikan BBM jenis solar.
Salah seorang yang diduga salah satu pengurus tambang ilegal yang belakangan baru diketahui bernama UC – (inisial) warga desa setempat saat dirinya keluar dari kendaraan roda empat Daihatsu Feroza mengeluarkan kata – kata kasar yang terkesan menantang sambil menepis tangan team media saat akan di salami.
” Berani ki agik kesini ok”, ucapnya kepada salah satu team media.
Entah masalah apa yang ada dikepalanya, saat kembali ditanya lebih lanjut, siapa pemilik dari aktivitas tersebut, kepada (red – media) dengan nada ketus ia mengatakan, tidak mengetahui pemilik dari tambang ilegal tersebut.
“Tidak tahu”,jawabnya seraya menjauh.
Sumber lain, salah seorang warga sekitar PU- (inisial) saat di jumpai tidak jauh dari lokasi Kepada (red – media) mengatakan, aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama berkisar 5 bulan berjalan.
” Sudah cukup lama berjalan, sekitar 5 bukan kurang lebih “, ungkapnya.
Sekedar informasi, mengacu pada regulasi pertambangan. Penambangan yang tidak dilengkapi dengan Perijinan melanggar pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana disebutkan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-
Sedangkan, dari sisi penegakan hukum diduga adanya pembiaran, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dihubungi, kepada Redaksi ia mengucapkan Terima kasih atas informasi yang berkembang melalui pesan WhatsApp (27/11) terkait aktivitas tersebut.
” Makasih infonya”, tanggapnya.
(27/11/2023)
(Red)