CatatanMerah — Gunung Muda, Kabupaten Bangka Induk —
Penegakan Hukum Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk kembali menorehkan tinta dan menjadi catatan merah, Jumat, 1 Desember.
Pasalnya tersiar kabar ada aktivitas pegorengan timah di gudang warna coklat yang berada ditengah pemukiman yang dikeluhkan oleh banyak warga.
Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber warga masyarakat yang mengatakan bahwa gudang pemurnian dan Penggorengan Biji timah di Desa Gunung Muda masih beroperasi hingga kini.
Warga juga menyampaikan, sering mencium bau tak sedap, semacam bau belerang yang menyengat berasal dari tempat tersebut, diduga bau menyengat tersebut hasil limbah saat gudang timah melakukan aktivitas penggorengan.
Dalam satu kesempatan seperti yang disampaikan seorang ibu- ibu muda Nur kepada (red – Media) ia mengatakan, aktivitas pegorengan timah tersebut sudah berjalan cukup lama, dan apabila saat sedang beraktivitas banyak mengeluarkan asap mengepul beraroma belerang.
Keberadaan aktivitas ilegal di
Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu tersebut yang menurut informasi dimiliki oleh pengusaha sekaligus kolektor pasir Timah bernama Gun.
” Milik bos GN itu Sudah lama beroperasi bang, gudang dan tempat penggorengan itu sepertinya sih aman karena koordinasi dengan oknum makanya aman-aman saja.
Kalau lagi goreng timah, sering mencium bau dak nyaman. Sangat menyengat, kayak bau belerang, kalau tertiup angin bikin batuk” ujar Nr.
Saat team media menyambangi lokasi, memang benar dari dalam gudang yang berpagar tinggi terlihat asap yang mengepul keluar diduga asap tersebut limbah dari penggorengan pasir biji timah.
Karena tidak bisa memasuki gudang Team media tidak banyak mendapatkan informasi, kendati demikian hingga kini team Media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Gun yang disebut – sebut pemilik aktivitas ilegal tersebut terkait penggorengan biji Timah yang sering mengeluarkan asap hitam tebal dari dalam gudang, yang mana apabila terhirup oleh manusia berpotensi Terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada manusia.
Dari sisi penegakan hukum, Team Media juga masih melakukan upaya untuk menghubungi Kapolres Bangka Induk AKBP, Taufik Noor Isya, S.I.K.,
untuk meminta tanggapan perihal ini.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka Gun Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Red)