HP Romodong di Kuasai Dan di Jarah Tambang Ilegal Mengunakan Dua Alat Berat

  • Bagikan

CATATANMERAH — BELINYU, BANGKA —

Jalan Bintet Kelurahan Romodong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang merupakan wilayah penegakan hukum Polres Kabupaten Bangka menjadi sasaran penambang ilegal.
Kamis, 7 Desember.

Adanya tambang timah ilegal diduga beraktivitas di kawasan Hutan Produksi (HP) ini tertangkap kamera saat team media melintasi jalan tersebut.

Dalam kesempatan saat team media menyambangi dilokasi tambang pemilik aktivitas ilegal yang biasa di panggil Pak TU kepada (red -media) mengakui tambang tersebut adalah milik dirinya.

” Lokasi tambang milik sayalah. Sudah berjalan sekitar tiga bulan lebih pak”, ujarnya.

Tidak sampai disitu, ia juga mengatakan 2 (dua) unit alat berat eskavator (PC) merk Hitachi berwarna oranye yang sedang mencabik cabik tanah areal tambang adalah milik oknum anggota salah satu institusi di Kabupaten Bangka JN – (inisial).

” Kami rental alat pak JN pak, seorang anggota pak”,terangnya.

Dilokasi juga terlihat 2 (dua) set peralatan mesin jenis dompeng sedang beroprasi dikedalaman hingga mencapai 6 (enam) meter.

Demi keberimbangan berita, team media pun masih melakukan upaya konfirmasi kepada JN yang disebut – sebut sebagai pemilik 2 (dua) unit alat berat Eskavator (PC) yang menggasak hutan kawasan tersebut.

Kepada (red – media) ia membantah dua unit alat berat tersebut adalah milikmya.

‘ Bukan punya saya, tapi punya pak TU itu sendiri”, ungkapnya. Jumat, (8/12)

Tidak sampai disitu, hingga berita ini terpublikasi, TU pemilik tambang ilegal yang belakangan baru diketahui adalah oknum anggota salah satu institusi di perairan laut saat di konfirmasi lewat jejaring whatsapp tidak memberikan tanggapan.

Dari sisi regulasi Pertambangan Tampa Ijin (PETI) hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dari sisi penegakkan hukum, Kapolres Bangka AKBP, Taufik Noor Isya juga masih diupayakan untuk diminta tanggapan perihal tersebut. (7/12/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!