Memakai Eskavator, Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Tengah Perkebunan Sawit Warga

  • Bagikan

CacatanMerah — Bangka Induk —
Adanya aktivitas kegiatan pertambangan ilegal ditengah perkebunan sawit warga yang mengunakan alat berat Mini Eskalator (PC) warna hijau tertangkap kamera saat team media melintasi Jalan Raya Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Induk.
Hal ini menoreh Tinta dan menjadi Catatan Merah bagi Aparat Penegak Hukum wilayah setempat. Rabu, 6 Desember.

Dalam kesempatan saat team media menyambangi lokasi, salah – satu pekerja AN kepada (red – media) menuturkan. Aktivitas tersebut sudah berjalan berkisar 4 bulan dan dimiliki oleh pengusaha pertambangan IB asal Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat.

” La berjalan sekitar 4 bulan lebih bang. Kalau pemilik tambang ini, bos IB warga Desa Rebo bang.

Untuk lebih jelasnya, silakan abang hubungi bos IB la bang”,ujarnya.

Lokasi tambang yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) terlihat 1 (satu) set peralatan tambang jenis mesin Dompeng

Menurut informasi yang terhimpun dari salah – satu warga yang kesehariannya menjadi pelimbang tailing YS. Kepada (red – media) menyebutkan aktivitas ilegal yang beraktivitas ditengah usaha perkebunan kelapa sawit warga tersebut diduga dibackup oleh oknum anggota Bang Jago dari salah satu Institusi yang ada di Kabupaten Bangka Induk yang menyebabkan APH tutup mata.

” Sebelum ku ngelimbang la ad bang TI tu. Tapi ku kurang tau la berapa lama, tapi lumayan lama lah. Ku jarang ngelimbang disitu, jujur. Ku pernah liat ada oknum anggota di pondok tu bang”,paparnya.

IB yang disebut – sebut selaku pemilik tambang ilegal masih diupayakan untuk hubungi redaksi guna meminta konfirmasi terkait.

Sekedar informasi, mengacu pada regulasi Pertambangan, Penambangan yang tidak dilengkapi dengan Perijinan melanggar pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana disebutkan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-

Menimbang sudah lamanya aktivitas ilegal itu berjalan, dari sisi penegakan hukum, Kapolres Bangka Induk AKBP Taufik Noor Isya sedang diupayakan untuk dimintai tanggapan aktivitas terkait (6/12/2023).

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!