CatatanMerah — Bangka —
Adanya pemberitaan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 24332146 Kayu Arang yang berada di Kabupaten Bangka pun mendapat tanggapan dari berbagai Pihak. Jumat, 08/12/2023
Hal ini setelah dalam beberapa hari terakhir, SPBU 24332146 Kayu Arang tertangkap kamera team media dan diduga melakukan praktek kecurangan dalam penyaluran BBM Subsidi dan Penugasan, dimana saat itu terlihat SPBU Kayu Arang terindikasi melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen dimana Petugas Nozel SPBU malah memberikan kuasa penuh kepada pembeli dalam mengisi BBM tersebut.
Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat dikonfirmasi oleh salah satu jejaring media ini mengucapkan terimakasih dan mengatakan akan mengatensikan dugaan perkara ini.
“Terima kasih infonya, kita atensikan untuk SPBU ini” ujar Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Diketahui, pemerintah Indonesia pernah melakukan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Dikesempatan terpisah, demi berimbangnya pemberitaan team media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Perwakilan SPBU maupun pemiliknya, meski sampai kini belum ada konfirmasi yang diterima redaksi.
(Red)