CatatanMerah — Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah —
Penegakan Hukum di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah menorehkan Tinta dan menjadi Catatan Merah, pasalnya Kapolsek Kecamatan Pangkalan Baru Iptu Taufan Nugroho saat dikonfirmasi team media hingga kini tidak memberikan respon alias bungkam. Selasa, 12 Desember Pukul 15.61 wib.
Bungkamnya orang nomor satu di Istitusi Penegakkan Hukum Wilayah Kecamatan Pangkalan Baru ini menjadi tanda tanya dari salah satu warga tokoh masyarakat Desa Kebintik Kecamatan wilayah tersebut AT (inisial).
Hal itu karenakan tidak ada tanggapan upaya dan tindakan dari APH wilayah setempat adanya aktivitas ilegal yang menggasak Pantai dan sisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Kebintik.
” Masa bang Kapolsek dak d respon saat abg (red-media) konfirmasi? Wah, ada apa ini seorang penegakan hukum takut mengatasi hal ini yang sudah jelas jelas ada aktivitas yang merugikan lingkungan pemukiman masyarakat.
Bukan masalah usil atau iri dengan gawe orang, saya bisa memaklumi nya bang kalau aktivitas tersebut jauh dari pemukiman, masalahnya ini deket sekali dengan pemukiman masyarakat.
APH kok dak tegas? Selain itu aktivitas itu deket sekali dengan tempat ibadah Mussholah juga berpaspasan diujung jembatan.
Babhinnya mana, masa dak lapor sama komadannya” Keluh dan tanya salah satu tokoh masyarakat AT kepada (red – media) Rabu Pagi, 13/12/2023.
Berawal dari tersiar kabar pantai Laut sampur yang berada di wilayah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru dijarah dan dikuasai penambang liar. Buntut hal itu lah , ketegasan APH wilayah setempat di pertanyakan masyarakat.
Selasa, 12/12.
Baca :
Setelah Laut, Kini Giliran Pantai Sampur Dijarah Penambang Liar, Ternyata Ada Bang Jago
Lebih lanjut, AT juga mempertanyakan Aparatur Pemerintah Desa Kebintik yang terkesan tutup mata terkait aktivitas tersebut.
” Pemerintah Desa juga kemana? Ada tidak upaya nya dalam hal itu. Atau jangan sengaja dibiarkan”, paparnya.
Diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat hingga kini team media masih mengupayakan meminta tanggapan Kepala Desa (Kades) Kebintik terkait dugaan tersebut yang mana aktivitas ilegal berada tidak jauh dari Kantor Desa. (13/12)
Seperti diketahui aktivitas tersebut selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Kegiatan penambangan ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (13/12/2023)
(Red)