CATATAN MERAH –—
KENANGA, SUNGAI LIAT BANGKA —
Kebal Hukum, Syair inilah yang ada dikepala dan tak asing terpikirkan apabila pandangan publik tertuju pada sebuah aktivitas ilegal saat melintasi Jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat yang mana adanya aktivitas ilegal yang berjalan cukup lama menggasak sisi pingiran Jalan dan sisi pemakaman umat muslim. Selasa, 19 Desember.
Adanya aktivitas ilegal yang berada di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang terkesan kebal hukum itu berawal dari laporan warga masyarakat asli Desa Kenanga KS.
Kepada (red-media) ia menceritakan aktivitas tambang ilegal yang berskala besar tersebut diduga sengaja dibiarkan. Selain sisi jalan raya juga menggasak sisi pemakaman Umat muslim yang mana satu diantara makam tersebut, adalah makam kakek buyutnya.
Tidak sampai disitu, KS juga menyesalkan Aparat Penegak Hukum wilayah setempat terkesan tutup mata dan diduga sengaja dibiarkan.
” Tambang itu sudah lama bang beraktivitas, kayak kebal hukum. Selain menghantam pinggiran jalan raya, tambang itu la menggasak pinggir makan kakek buyut kami.
La berapa kali kami laporkan kek wartawan masalah ini, la ad beberapa kali ade berita tapi agik jalan la.
ku denger info nya, ada anggota Ko**i yang jage disitu jadi beking.
Kalau dak salah ku pernah dengar nama R*G**. Makanya bisa selama ni bejalan dan yang punya tambang Cannes , namanya Ahinyong”,ujarnya.
Berdasarkan informasi awal ini, team mediapun menyambangi lokasi yang dimaksud,
ternyata benar selain menggasak sisi pinggiran jalan raya tambang kebal hukum tersebut juga gasak sisi pinggiran makam umat muslim seperti yang disampaikan narsum KS.
Demi berimbangnya pemberitaan, R*G** yang diduga oknum anggota Ko**i salah satu institusi yang ada di Bangka Belitung saat dikonfirmasi Redaksi, dengan suara meninggi lewat sambungan telepon, tidak terima kalau tambang ilegal yang terkesan kebal hukum tersebut dikatakan menggasak sisi pinggiran pemakaman.
” Itu bukan kuburan umum bang, itu kuburan numpang “, katanya dengan suara meninggi.
Saat dipertanyakan kembali apa perannya di pertambangan, tanpa ba-bi-bu, R*G** oknum bang jago tersebut mematikan sambungan teleponnya.
Sementara Ahinyong yang disebut-sebut pemilik dari aktivitas ilegal kebal hukum tersebut hingga kini masih diupayakan untuk dimintai tanggapan.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dari sisi penegakan hukum AKBP Taufik Noor Isya selaku Kapolres Kabupaten Bangka masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi perihal terkait.
Sementara, penegakan hukum wilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat melalui Iptu I Made Wisma Rahma Saputra saat dikonfirmasi adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal kebal hukum yang menggasak pinggiran sisi jalan raya dan sisi pemakaman yang beraktivitas sudah berjalan cukup lama itu, belum memberikan tanggapan. (19/12/2023)
(Red)