CatatanMerah — Air Duren Pemali, Bangka —
Satu unit alat berat eskavator (PC) diduga aktiv dan bekerja di Penambangan illegal yang berdekatan dengan Sekolah Menengah Keatas SMAN 1 Pemali yang berada di Jalan Dr. Soetomo No 1, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sabtu, 22 Desember.
Hal ini menorehkan tinta dan menjadi catatan merah pasalnya aktivitas ilegal tersebut menandakan lemahnya pengawasan dan mandulnya penegakan hukum di wilayah setempat.
Sederet narasi pertanyaan dan Informasi yang berhasil tim media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya dari AG kepada (red- media) ia mengatakan bahwa penambangan dilokasi tersebut makin merajalea hingga mendekati pasilitas publik yakni pagar Sekolah.
” Benar Bang (Red media) lokasi itu milik pribadinya (penambang) tetapi terlalu deket dengan pagar Sekolah SMA”, ujar AG.
Warga masyarakat ini pun mengatakan bahwa sebenarnya penambangan yang sekarang terpantau aktif itu sudah pernah terlihat didatangi oleh APH.
” Saya pernah melihat beberapa kali ada anggota datang kesitu bang, tapi dak tau dalam rangka apa. Teguran atau apa, yang pasti TI tersebut agik berjalan hingga sekarang, coba abang cek la le lokasi “, paparnya.
Berbekal informasi ini team mediapun melakukan investigasi dan klarifikasi ke lokasi yang dimaksud.
Di lokasi nampak terlihat aktivitas penambangan yang dibantu alat berat eskavator (PC) yang tertangkap kamera berwarna hijau dengan merk Kobelco sedang berada dilokasi mengaduk dan mencabik – cabik tanah membuat lubang camoi tambang pasir timah. Terpantau pula, satu set peralatan tambang berupa mesin jenis Dompeng sedang dijalankan para penambang dalam memudahkan untuk mengbil pasir biji timah dari dalam tanah.
Dilokasi, kepada (red-media) salah satu penjaga dari pihak sekolah menyampaikan rasa kekwatiranya adanya aktivitas tambang yang berativitas tidak jauh dari dinding pagar Sekolah SMAN 1 Pemali ini yang berjarak berkisar 2,5 (dua koma lima) meter.
” Besar kemungkinan hal ini berpotensi menggangu aktifitas proses belajar dan mengajar siswa siswi sekolah kami, karena
kami takut kalau pagar sekolah ini sewaktu waktu roboh”,Ujar slah satu penjaga sekolah.
Terhimpun, dari salah – satu pekerja tambang
MN, kepada (red-media) ia menyampaikan kalau pemilik aktivitas tempat via bekerja sudah berjalan kurang lebih berkisar 3 (tiga) minggu tersebut dimiliki seorang pengusaha tambang asal warga Pemali yang bernama K*k*.
” Punya bos K*k* bang, “ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, beruntung team media bisa mewawancarai KK si pemilik tambang ilegal. Kepada (red-media) lewat konfirmasi nya ia mengampaikan bahwa lokasi tambang yang sedang ditambang sekarang adalah lahan miliknya sendiri.
” TI saya lah, dan lokasinya pun milik saya juga”,ucapnya dalam sambungan telepon.
Kembali disinggung aktivitas tersebut terlalu dekat dengan pagar Sekolah, K*k* si pemilik aktivitas mematikan sambungan telepon nya.
Seperti diketahui dari sisi regulasi pertambangan, PETI aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi larangan penambangan ilegal yang mana Jika terbukti tidak memiliki izin penambangan apalagi hingga merusak pasilitas publik, maka pelaku tambang ini pun berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi penegakan hukum, kepada aparat penegak hukum wilayah setempat melalui Kapolsek Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka IPTU Judit Dwi Laksono,
perihal aktivitas terkait kepada (red -media) ia menyampaikan, terkait kegiatan pertambangan yang dimaksud pihak penegakkan hukum kecamatan Pemali sudah beberapa kali menghimbau kepada pemilik tambang agar kegiatan ilegal tersebut segera dihentikan.
Kapolsek juga menyampaikan Terima kasih atas adanya informasi ini, dan mengatakan Harkamtibmas & linyomyanmas akan sesegera mungkin membuka komunikasi dengan aparatur pemerintah setempat untuk turun bersama sama ke lokasi yang dimaksud.
” Pagi pak, Terima kasih informasinya. Untuk yang bersangkutan sudah beberapa kali dihimbau oleh Polsek pemali untuk menghentikan aktifitasnya, Namun apabila menurut informasi yang dihimpun oleh rekan media masih bekerja Polsek pemali dalam kapasitasnya sebagai harkamtibmas & linyomyanmas sesegera mungkin membuka komunikasi dengan aparatur pemerintah setempat untuk turun bersama sama” Ujar dan tutup Kapolsek.
(23/12/2024)
(Red)