Ditutup Polibag Hitam, Tambang Ilegal Bebas Hantam Sisi Jalan

  • Bagikan

CacatanMerah — Air Duren, Pemali — Bangka —

Adanya aktivitas kegiatan pertambangan ilegal dibalik polibag warna hitam yang menghantam sisi jalan raya terpantau saat awak media melintasi Jl. Raya Doktor Soetomo Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Rabu, 10 Januari 2024.

Tergolong berani, selain beraktivitas menghantam sisi Jalan raya kegiatan ilegal yang di persenjatai satu unit alat berat Mini Escavator (PC) warna kuning yang terparkir di gundukan tanah areal tambang juga beraktivitas tidak jauh dari aliran sungai yang biasa digunakan warga masyarakat setempat.

Karena penasaran, team mediapun menyambangi aktivitas tersebut, terlihat selain satu unit mini Escavator, terlihat satu set perlengkapan tambang jenis mesin dompeng sedang di operasikan di kedalaman kisaran 8 meter.

Salah satu pengurus tambang RND kepada team media saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa ilegal itu sudah berjalan sudah cukup lama.

” Tambang ini udah lama Jalan pak, saya yng urus. kalau yang punya punya orang Jakarta” Ungkapnya seraya pergi menjauh dari team media tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun kendati demikian, tidak sampai disitu team mencoba untuk mengorek informasi kepada salah satu warga masyarakat setempat, SU saat ditemui tidak jauh dari aktivitas ilegal tersebut beraktivitas.

Kepada (red – media) bahwa aktivitas ilegal tersebut dimiliki RND itu sendiri dan mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan tutup mata.

” Punya die la itu pak informasi yang kami dengar. Mereka begawe lah lama. Yang anehnya, APH dak de tindakan apalah. Padahal la jelas jelas begawe deket jalan desa kami ne”, paparnya.

Ungkapan SU seakan – akan mengambarkan lemahnya institusi penegakkan hukum wilayah (APH) Polsek setempat hingga
menoreh tinta dan menjadi Catatan merah bagi Penegakan Hukum wilayah (APH) Kabupaten Bangka khususnya.

Sekedar informasi, mengacu pada regulasi Pertambangan, Penambangan yang tidak dilengkapi dengan Perijinan melanggar pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana disebutkan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-

Sementara dari sisi penegakan hukum, diduga adanya pembiayaran, team media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan Polsek Pemali Resor Bangka melalui Ipda Rusdi Yunial, SH terkait dugaan pembiaran terkait hal tersebut.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!