Ratusan Botol Miras di Angle’s Wing Pernah di Amankan. Masyarakat : Sejauh Mana Perkaranya?

  • Bagikan

CatatanMerah — Pangkalpinang —

Pasca Razia dan diamankannya Ratusan Botol Miras di Angle’s Wing Bangka, yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru oleh Polresta Pangkalpinang, hingga kini perkara ini diduga adem dan mandek tanpa kejelasan. Senin (15/01/2023)

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya, Deri yang menyaksikan secara langsung team dari polresta pangkalpinang sidak dan amankan Ratusan Botol miras berkadar Alkohol tinggi.

” Kepada (Red -Media) Saat itu bang Polresta pangkalpinang sidak dan razia ke Angle’s wings serta amankan Ratusan Botol miras. cuma dak tau, sepertinya perkara ini mandek. Buktinya adem-adem saja, “ujar Deri kepada team media.

Seperti diketahui Angle’s wing Bangka yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah pernah didemo oleh ratusan masa dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung pada Jumat, (22/09) karena diduga menjadi sarang maksiat, salah satunya menyediakan minuman beralkohol.

Setelah didemo, Angle’s wing tutup beberapa saat dan akhirnya menjelang penghujung tahun 2023 Lokasi ini buka kembali.

Demi pengmanan dam antisipasi kesiapan akhir tahun 2023 tepatnya pada sabtu, (23/12) Polresta Pangkalpinang melakukan sidak dan razia serta mengamankan ratusan Botol miras, namun hingga kini meski hampir satu bulan lamanya perkara ini menjadi adem dan seolah tanpa ada peristiwa apapun.

” Ada apakah dengan Polresta pangkalpinang”,?? seperti pertanyaan DN salah satu warga masyarakat yang juga mengetahui peristiwa sidak dan pengamanan ratusan botol miras ini.

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait edaran minuman beralkohol.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pun demikian, dimana pada pasal Pasal 204A KUHP: Mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen dan pengedar Miras.

“Barangsiapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan minuman keras yang menurut ketentuan Undang-Undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun

Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polresta Pangkalpinang melalui Kapolresta KBP Gatot Yulianto, S.IK M.HP mengenai kelanjutan dari diamankannya ratusan botol miras di angelwing, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!