Selain Menambang Timah Ilegal, Limbah Pasirnya Di Jual. Warga Protes : Ini Jalan Umum jangan di Hancurkan

  • Bagikan

Caption: satu di antara alat berat yang tertangkap kamera dilokasi tambang. 

 

CatatanMerah — Konghin, Bangka —

Berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroprasi dengan lancar menggunakan alat berat Eskavator (PC) dan jual beli pasir hasil limbah tambang timah ilegal yang berpotensi merusak pasilitas publik dikeluhkan warga.

Pasalnya selain tambang ilegal pemilik tambang juga menjual pasir yang menyebabkan rusaknya jalan warga yang mana jalan tersebut dijadikan akses jalan jual beli pasir hasil limbah tambang ilegal yang dilewati truck – truck bernuatan pasir dengan volume berat.

Berdasarkan informasi awal ini team mediapun menyambangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar dilokasi tertangkap kamera dua alat berat eskavator (PC) merk Hitachi warna orange dan mini eskavator (PC) warna hijau sedang mencabik – cabik tanah diareal tambang.Rabu, 24/01/2024.

Bukan hanya melakukan menambangan pasir timah ilegal, Jl. Konghin, Desa Dewi Makmur berpotensi rusak parah akibat pemilik tambang juga melakukan jual beli pasir.

Salah satu warga masyarakat kepada (red-media) menyesalkan, hancurnya jalan desa daerah setempat dikarenakan adanya aktivitas jual pasir limbah dari tambang timah ilegal yang diperjual belikan oleh penambang tersebut.

” Jelas saya protes, ini jalan masyarakat. Jalan ini berangsur-angsur rusak oleh banyak nya lalu lalang mobil trick yang membeli pasir dari lokasi tambang timah itu bang.

Ini kan jalan masyarakat yng dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak, tidak bisa dihancurkan hanya karena kepentingan satu orang atau kelompok “, Ujarnya.

Lebih lanjut, UD menyampaikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dimiliki oleh pengusaha tambang bernama AJ (inisial) itu sudah sejak lama berjalan. Dan pemilik dari alat berat eskavator (PC) adalah pengusaha rental alat berat yang berinisial HM (inisial) yang mana masih orang tua dari AJ pemilik tambang.

Dilokasi tambang terlihat 3 perlengkapan alat mesin hisap timah berjenis mesin dompeng sedang beroprasi di kedalaman kisaran 7 meter.

AJ yang disebut – sebut pemilik tambang ilegal sekaligus penjual pasir saat dijumpai dilokasi mengakui kalau tambang timah ilegal tersebut adalah milik dirinya. Tidak sampai disitu, ia juga membenarkan kalau alat berat Eskavator (PC) yang beraktivitas di tambang timah dan tambang pasir ilegal tersebut adalah milik orang tuanya HM (inisial)

Sebagai Catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dari sisi penegakan hukum, team media masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada Kapolres Kabupaten Bangka melalui AKBP Toni Sarjaka terkait perihal tersebut.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!