Catatan-merah.com — Pangkalpinang —
Perkara dugaan pungli dan pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh Oknum Pejabat DPMPTSP YS Kota Pangkalpinang kini memasuki babak baru. Kamis, 29/2/2024.
Hal tersebut setelah perkara ini dilaporkan oleh korban dugaan pungli dan pemerasan AN mulai ditangani oleh pihak Ispektorat Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Informasi ini diperkuat oleh dipanggilnya kembali korban AN oleh pihak Ispektorat Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkara kasus tersebut yang pernah dilaporkannya pada Senin, 26/2/2024.
Dalam surat laporan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Pangkalpinang (Saber Pungli) yang diterima oleh Eka Susilawan selaku penerima pengaduan.
Salah satu petugas Ispektorat Kota Pangkalpinang Anggraini saat berkesempatan diwawancarai wartawan dikantornya membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan korban AN terhadap perkara dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum YS pejabat DPMPTSP Kota Pangkalpinang pada Senin, (26/2) lalu.
” Ada memang benar bapak AN mengadu dan sudah kita (Ispektorat) terima”,ungkap nya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dikarenakan pemanggilan korban AN hari ini baru tahap penanganan pengaduan agar bisa mendapatkan keterangan lebih dalam. Kamis, (29/2/2024)
” Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, pemanggilan ini baru tahap penanganan untuk lebih dalam, karena kami tidak mau hanya mendengar katanya -katanya dan seperti apa ahirnya kami juga belum tau”tutupnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pangkalpinang melalui Endang Supriyadi, ST, MT membenarkan kalau perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Ispektorat Kota Pangkalpinang.
” Sedang ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah kota pangkalpinang”,paparnya. (29/2/2024)
Penulis. Abie