Catatan-merah.com — Jelitik, Sungailiat Bangka —
Diduga aktivitas tambang timah dan tambang pasir yang beraktivitas tak jauh dari sisi jalan tanpa mengantongi izin, selain itu aktivitas yang beraktivitas terang-terangan yang berada di Jl. ST-12 Jelitik, Kecamatan Sungailiat wilayah penegakkan hukum Polres Kebupaten Bangka tersebut yang mengunakan alat berat Eskavator (PC) diduga di backup oleh bang jago. Kamis, (7/3/2024)
Bersumber dari informasi warga masyarakat inisial RA yang berhasil wartawan himpun yang mengetahui secara persis kegiatan pertambangan ilegal yang sudah sejak lama berlangsung.
” Lokasi tambang itu sudah lama bang, tapi ku dak tau siapa yang punya, untuk lebih jelasnya, abang pegi la lokasi biar lebih jelas.
Sedangkan kalau untuk alat beratnya di gunakan untuk pengangkutan pasir bang, yang ku dengar ada oknum anggota K*m*p* bang”, paparnya
kepada wartawan.
Berdasarkan informasi wartawan pun mencoba menyambangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya, ternyata benar dilokasi nampak penambangan pasir timah bersekala menengah selain itu juga ada kegiatan penambangan pasir dengan mengunakan alat berat eskavator (PC) warna orange merek Hitachi bbertengger dilokasi tambang ilegal tersebut.
Dilokasi wartawan tidak banyak mendapatkan informasi terkait siapa nama oknum anggota dari institusi K*m*i yang disebut – sebut narsum sebagai bang jago dari kegiatan ilegal tersebut dikarenakan para penambang saat diwawancarai lebih memilih bungkam.
Kendati demikian belakangan informasi lain menyebutkan bahwa oknum anggota yang menjadi backup dari aktivitas tersebut bertugas disalah satu institusi yang ada di Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) bernama AD (inisial).
Demi berimbangnya pemberitaan, oknum AD hingga kini masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait kejelasan perihal terkait.
Dari sisi penegakkan hukum, wartawan pun melakukan upaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka melalui AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H., M.I.K. untuk dimintai tanggapan dan tindakan terkait aktifitas ilegal yang berada di wilayah penegakkan hukum kabupaten Bangka.
Untuk diketahui, regulasi, PETI aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Sedangkan untuk penambangan pasir apabila melakukan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang MinerbaMinerba dan
adapun ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
(7/3/2024)
(Red)