Catatan-merah.com — Sungailiat, Bangka —
Sebuah rumah dan sekaligus gudang milik oknum salah satu institusi yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) diduga menampung dan menimbun BBM jenis solar yang tidak jelas asal usulnya ditemukan di wilayah penegakan hukum Kabupaten Bangka. Jum’at, (15/3/2024).
Sebelumnya wartawan catatan-merah pernah mendapatkan kabar dari warga masyarakat setempat adanya sebuah rumah sekaligus gudang yang mencurigakan didapati terlihat keluar masuk kendaraan mobil tengki berwarna putih biru berkapasitas 5000 dan 10.000 leter yang diduga dijadikan tempat melakukan pratik ilegal.
Berdasarkan informasi awal ini wartawan mencoba melakukan menggali informasi lebih dalam dengan mendatangi gudang yang mencurigakan dan disinyalir diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar yang berada di Jl. Batako Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang masuk wilayah penegakkan hukum Mapolres Kabupaten Bangka.
Saat disambangi kelokasi wartawan tidak banyak mendapatkan informasi hanya saja salah seorang warga setempat laki – laki paruh baya yang tidak mau disebutkan namanya JA Inisial saat ditemui tidak jauh dari areal pergudangan. Kepada wartawan ia mengatakan, rumah sekaligus gudang yang disinyalir diduga dijadikan tempat pratik ilegal tersebut diduga dimiliki oleh oknum S oknum anggota aktif dari kesatuan Kodim
Lebih lanjut, JA juga menuturkan sering melihat kendaraan mobil tengki berkapasitas brsar maupun kecil 5000 dan 10.000 leter berwarna putih biru keluar masuk dari lorong samping rumah sekaligus gudang.
” Masih sering bang terlihat, dini hari juga ad terdengar suara mobil masuk ke areal gudang itu.
Gudang dan rumah itu punya anggota Kodim S bang “, ungkapnya.
Kendati tidak banyak mendapatkan informasi, wartawan catatan-merah.com pun mencoba mendatangi kembali gudang yang tertutup pagar tinggi tersebut, terlihat didepan pintu pagar tumpahan ceceran minyak yang menghitam pekat diduga ceceran BBM jenis Solar hal ini diperkuat santarnya aroma BBM jenis solar diareal gudang.
Belakangan baru diketahui dari informasi yang terhimpun dari narasumber yang bisa dipercaya, gudang yang diduga menampung BBM jenis solar bernama H bermarga S.
Demi berimbangnya pemberitaan, oknum HS hingga kini (19/3) saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan terkait kebenaran dugaan rumah sekaligus gudang yang dijadikan tempat pratik ilegal.
Sementara, penegakkan hukum wilayah Kabupaten Bangka melalui Kapolres
AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H., M.I.K, hingga kini wartawan
masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resminya terkait perihal tentang kecurigaan warga terhadap gudang yang diduga disinyalir dijadikan pratik ilegal di wilayah hukumnya.
Seperti diketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan Minyak bumi dan Gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan Gas bahkan dijelaskan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Mengacu kepada pasal tesebut, apabila terbukti oknum S selaku pemililk gudang berpotensi berhadapan dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia. (15/3/2024)
(Red)