Kawasan Hutan Produksi Bukit Ketok Digasak Tambang Timah Ilegal

  • Bagikan

Catatan-merah.com

Perlang, Bangka Tengah —

 

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Kembali diuji seberapa mampu para Aparat Penegak Hukum (APH) menangani setelah banyak beroperasinya penambangan ilegal, satu diantaranya di balik gundukan tanah tinggi ada aktivitas tambang timah ilegal yang berada di Jl. Parit 5, Bukit Ketok Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Senin,
(Maret,18, 2024)

Satu dari pekerja tambang IP (inisial) kepada wartawan terkesan menutup nutupi siapa pemilik tambang saat dipertanyakan.

” Kami hanya kerja di sini pak dan kami tidak tau siapa yang penya tambang ini dan pengurus nya”,ujarnya.

Dilokasi terlihat 3 unit perlengkapan mesin tambang jenis Dompeng sedang dijalankan para penambang di kisaran kedalaman 8 meter yang diduga lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP)

Kendati tidak banyak mendapatkan informasi, dari sisi penegakkan hukum, Mapolsek Belinyu melalui Kapolsek AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H hingga Mapolres Kabupaten Bangka melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H. selaku pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang wilayah setempat
masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait adanya aktfitas pertambangan ilegal yang beraktivitas dikawasan Hutan Produksi (HP) bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Sebagai Catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (18/3/2024).

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!