ANIES Gugat dan Tuduh Paslon 02 Curang, 7 Orang Anggota KPPS Gelembungkan Suara Anies-Muhaimin Jadi DPO Polisi

  • Bagikan

Catatan-merah.com  Bangka Belitung —

Berita Viral — Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Selain suara capres, mereka turut menggelembungkan suara calon legislatif, Kini Tujuh anggota KPPS ini menjadi target pemburuan.

Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan dalam perburuan (TO) target oprasi Polisi.

Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,”kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).

Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,”kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).

Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.

Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo – Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi kosong.

“Yang ditambahi suara Capres nomor urut 01, yang dikurangi suara Capres nomor 02 dan 03.

Jadi Capres nomor 01, pertama dibuat 315 sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) cuma 300 dan yang datang cuma 200 sekian.”ungkapnya.

Pasca aksinya ketahuan, para tersangka merubah kembali suara pasangan Anies – Muhaimin Iskandar menjadi 215, dari 315 suara.

Tidak hanya itu, AKP Arlin melanjutkan, mereka juga diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon anggota legislatif.

Dari informasi yang didapat Kepolisian, aksi ini terbongkar akibat adanya seorang wanita yang protes kenapa suara Capres yang dipilihnya kosong.

Sedangkan ia memilih capres tersebut di TPS yang ia jaga.

Akibat ulahnya ini tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang.

“Karena si ibu ini tadi memilih salah satu Capres yang disebut kosong tadi suaranya. Makanya ribut dan pemungutan suara ulang (PSU) jadinya.” (30/3/2024)

Dilansir dari Tribun-medan.com.
(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!