Penagan, Bangka —
Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka kembali mendapat sorotan tajam pasca Penambangan Laut Ilegal di Desa Penagan berjalan Riuh meski mendapat penuh dengan penolakan. Selasa, 02/04/2024.
Hal ini semakin menjadi pertanyaan publik dan seolah menodai Semboyan Presisi dalam Penegakan hukumnya setelah penambangan ilegal yang dikerjakan secara terang-terangan ini namun tak satupun Aparat Penegak Hukum (APH) Bernyali untuk menghentikannya.
“Sepertinya para penegak hukum entah dak tau, atau bisa jadi dak berani lakukan penertiban di Perairan Penagan ini Bang.
Jujur dengan adanya penambangan itu, itu sangat mengganggu kami para nelayan”, Ujar SB warga masyarakat Penagan.
Senada apa yang disampaikan oleh SD, yang menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan. (Nelayan).
“Semenjak ada penambangan diperairan penagan ini, hasil tangkapan kami jadi berkurang drastis, kami dak tau lagi kepada siapa kami meminta tolong dan menjerit dengan keadaan ini”,ungkapnya.
Seperti diketahui, penambangan laut di Peraiaran Penagan makin menjamur, meski dahulu pernah beberapa kali dilakukan himbauan saat itu oleh Ditpolair Polda Babel, bahkan pernah Ditpolair Polda Babel mengamankan para penambang hingga Kolektor yang beraktivitas disana.
Kades Penagan Ruslan Efendi saat dikonfirmasi pun mengutarakan hal yang sama, agar penambangan ini segera ditertibkan dan dihentikan
“Harapan saya ada penertiban/penghentian aktivitas tambang di wilayah perairan laut serta Bakau di penagan pak. “ucapnya.
Penambangan Ilegal Langgar Undang-Undang
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sementara dari sisi Penegakan Hukum, team media meminta tanggapan kepada Polres Bangka Melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka terkait adanya aktifitas penambngan Ilegal serta gelombang penolakan dari masyarakat yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
(Red)