Usut Pelaku, LPSK Dampingi Asnadi Korban Penganiayaan Dan Penculikan

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM — BANGKA BARAT, BANGKA BELITUNG —

MUNTOK — Pasca viralnya pemberitaan Asnadi seorang nelayan warga Kp. Muntok Asin, Muntok Kabupaten Bangka Barat yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Oknum TNI AD beserta anak buah Mengkiong menjadi perhatian khusus
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Foto. Korban penganiayaan Asnadi saat mengalami luka parah (pecah bibir bawah)

Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berkantor di Jakarta Pusat mendadak mendatangi Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) menilai korban harus didampingi agar dalang dibalik kasus penculikan dan penganiayaan bisa terungkap. Kamis (18/4/24) Siang.

Kedatangan tim LPSK itu dipimipin langsung Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos dalam rangka menindak lanjuti informasi yang diperoleh dari Sahabat Saksi Korban (SK) di Bangka terkait kasus Penculikan dan Penyiksaan diduga  dilakukan oknum Anggota TNI, AD CS.

Kejadian yang pernah mengegerkan Provinsi Kep. Bangka Belitung khususnya masayarakat Kabupaten Bangka Barat hingga kini masih mengundang perhatian publik itu masih menjadi misteri hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum wilayah Kepolisian Polres Bangka Barat.

​kendati demikian pihak korban Asnadi alias Nadi (40) warga KP. Mentok Asin, RT/RW 004/010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menyerahkan permohonan perlindungan kepada LPSK dan berharap melalui LPSK korban mendapatkan akses keadilan.

Kepada wartawan, Asnadi alias Nadi mengaku kasus yang ia alami, sampai saat ini belum ada informasi perkembangan penangan perkara dari pihak Kepolisian, namun surat perdamaian yang datang kepadanya sudah beberapa kali yang diajukan sejumlah orang dan mengaku diutus oleh Pengusaha inisial Mengkiong,

Bahkan dikatakan Nadi surat perdamaian itu tidak sah secara hukum karena tidak ada tanda tangannya serta dugaan intimidasi saat penandatanganan surat tersebut.

“Besok Jum’at sudah 3 minggu kasus saya, sampai sekarang belum ada penjelasan, saya juga sudah meminta kepada pihak LPSK untuk mendampingi saya nanti saat pembuatan laporan ke Detasemen Polisi Meliter (Denpom) II/5 Bangka,”papar Asnadi.

Sementara itu Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos LPSK, kepada sejumlah wartawan mengaku hari ini kedatangan mereka ke Kabupaten Bangka Barat, untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan surat permohonan korban sudah kita terima.

“Kita sudah berbincang-bincang dengan korban dan kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan korban secara langsung. korban dan pelapor pun sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Korban berhak untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, dan juga bantuan medis serta psikologis untuk memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana yang dialami.”, kata Tommy. ((19/4/2024)

Penulis Abie Projo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!