Bangka Barat, Bangka Belitung —
Tempilang — Dilansir dari Kompas.com Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan terduga pelaku penampung pasir timah (kolektor) asal Desa Tempilang yang berinisial HE alias Herwan (44).(28/04/2024)
Berbeda, ternyata nasib HE tidak seberuntung nasib BW alias Bakwan rekan satu profesi yakni sama-sama sebagai penampung Pasir timah yang diduga ilegal dan sama-sama dari Desa Tempilang, BW lebih beruntung pasalnya hingga sampai sekarang masih menjalankan aktivitas nya sebagai penampung pasir timah yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan yang terdapat pada pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya berpotensi dipidana dengan pidana penjara.
Diberitakan sebelumnya dari Media BabelRaya.com BW masih menjalankan aktivitas melakukan pemurnian hingga penggorengan pasir timah.
Hal ini menjadi pertanyaan warga masyarakat setempat salah satunya RD, kepada wartawan ia mengatakannya.
“Mengapa HE sudah diamankan dan telah mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, kenapa BW masih aman-aman saja hingga kini masih menjalankan usahanya ini masih menjalankan bisnisnya sebagai pengumpul timah”,sesalnya.
Terhimpun, informasi lain menyebutkan Fakta hasil dari penelusuran tentang BW, ternyata selain pengumpul timah ilegal, BW juga memiliki tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hal ini di ungkapkan oleh narasumber yang namanya tidak ingin disebut.
“Selain kolektor BW juga punya tambang sendiri di wilayah Tempilang bang (red- wartawan)”, ungkap sumber (02/04/2024)
Kendati demikian, sumber tidak mengetahui secara pasti posisi dimana sang kolektor membuka tambang ilegal tersebut.
“Kalau tepatnya tambangnya dimana saya kurang tahu pasti, tapi kalau warga sini tahulah pasti kalau BW juga punya tambang”, tambahnya.
Demi Both Cover, BW hingga kini masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Sama halnya, Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui pesan WhatsApp (02/04/2024) terkait beda perlakuan antara sang kolektor pasir timah HE dan BW, hingga kini masih di upayakan untuk dimintai tanggapan.(2/5/2024) *