CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selalu melakukan pembiayaran terhadap sejumlah para pengerit yang sengaja menimbun BBM sering kali terjadi.
Perihal ini seperti yang terjadi di SPBU Kota Pangkalpinang yang berada Jl Kampak, Kelurahan TuaTunu. Sabtu (15/6/2024)
Seorang pengerit BBM jenis Pertalite yang belakangan baru diketahui berasal dari Desa Pinang Pura, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Feroza dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 1190 RV warna Hijau kombinasi Selver
terpantau terang – terangan mengerit, menguras dan menjual BBM jenis Pertalite
berkisar sebanyak 1 (satu) Drum ke pedagang buah sekaligus pengusaha Pertamini BBM eceran yang berada di Jalan Depati Amir biasa dikenal Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, RT 006, RW 002 Kota Pangkalpinang.
Kronologi Kejadian
Tepatnya sekitar pukul 02.30 Wib sore hari saat oknum pengerit menjalankan aksinya sempat diingatkan oleh beberapa warga sekitar, namun bukannya merasa bersalah malah oknum pengerit bereaksi terlihat seakan menantang. Hal ini disaksikan Ahmat, Dio dan Reyhan serta Rodan saat berasa dilokasi.
“Pengandara lain antri panas-panasan, amang malah ngerit berulang-ulang dan nguras terang-terangan pulak”,ujar salah seorang dari warga.
Disisi lain, seorang ibu-ibu yang juga berprofesi sebagai pengerit mengunakan sepeda motor kepada team media mengutarakan kekecewaannya kepada pihak SPBU yang tidak memperbolehkan mengerit seperti biasa.
“Kenapa kami tidak di kasih sedangkan mobil peroza itu berulang-ulang kali mengisi bensin jenis pertalite di kasih?
Kenape pihak SPBU ngasih ke mobil tu yang menggunakan MY PERTAMINA tidak sesuai dengan BN mobil yang dipakainya?
Apakah ade permainan antara pengerit kek pihak nosel”, ujarnya geram.
Tidak sampai disitu, melihat tingkah laku pengerit dan pihak oknum SPBU menjalankan aksinya dengan sedih mengutarakan.
“Ku ne ngerit lah yang jadi tulang punggung keluarga mencari nafkah, karna suami sampai sekarang belum bebas di penjaran lantaran karena kasus ngerit la pak, cuma tiga jerigen sampai sekarang suami Ku belum bebas.
Ku mohon pada aparat yang berwenang kalo tidak boleh mengerit tolong jangan ada satu pun lagi yang mengerit, sikat semua oknum-oknum SPBU terutama bagian nosel, jangan ada agik pengerit di pilih kasih.
Juga tuk pemilik SPBU, kami minta kalo masih ada bagian nosel yang bermain kami berharap berhentikan, karena mereka tu lah awal masalahnya karena pilih kasih, ada yang diisi ade yang dak.
Jadi saya mewakili para pengerit yg teraniaya yag tidak di kasih ngerit jadi kami mohon pada Aparat Penegak Hukum (APH) kalo razia itu jangan anget – anget tai ayam, kalo emang tidak di boleh mengerit pertalite atau solar tindak sampai ke akar-akar nya.
Jangan hari ini razia besok atau dua tiga hari la ade lagi pengerit ” Keluhnya.
Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan Jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.(Wartawan Muhammad Andi)
(Redaksi)