Catatan-Merah.com, Bangka Barat – Pasca penertiban dan pembongkaran aktifitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung oleh team Gabunngan Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga kini masih menyisakan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pasalnya, saat penertiban disinyalir aktifitas penambangan berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk, dan kini meski penambangan sudah berhenti, kondisi lingkungan pasca penambangan terindikasi telah porak-poranda dan terjadi kerusakan serta pendangkalan di berbagai sisi DAS.
Agus Purnomo SH, Praktisi Hukum sekaligus Putra Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat sangat menyesalkan atas kejadian-kejadian ini.
“Sebagai putra derah Bangka Barat, jujur saya sangat menyesalkan adanya rangkaian-rangkaian peristiwa seperti ini”, Ujarnya kepada Catatan-merah.com. Rabu, (26/06/2024)
Agus melanjutkan, bahwa penambangan Ilegal di beberapa sudut wilayah Bangka Barat (Babar) terasa sangat memprihatinkan, apalagi penambangan yang tak lagi memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.
“Di Bangka Barat ini, Aktifitas ilegal masih menjamur di beberapa titik lokasi.
Teranyar, adanya aktifitas Penambangan di DAS Selindung. Jelas-jelas diluar IUP, saat penertiban tambang di halang-halangi bahkan APH berhasil terpukul Mundur oleh Iwan Boncel Cs Sebagai Koordinator tambang.
Usai dipermalukan di hadapan publik seantero Babel, eh si Iwan boncel bisa lepas begitu saja tanpa adanya satu pasalpun yang menjerat.
Terlepas dari itu semua, meskipun Kegiatan penambangan telah berhasil berhenti, terus bagaimana Tanggung jawab sosialnya pasca penambangan, masak cukup dengan bongkar seperti itu?? Imbuhnya.
Agus Purnomo SH pun menegaskan sejatinya PT Timah yang memberikan perintah untuk berkerja di lokasi itu harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi.
“Harusnya PT Timah yang bertanggung jawab atas kerusakan ini, apalagi ini DAS.
Mereka punya Lho dana Reklamasi ataupun Dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), dikemanakan dana itu??
Jangan hanya mau enak dan timahnya saja, ketika bermasalah lepas tangan seperti ini”,Sesal Agus Purnomo
Lebih lanjut, Agus berharap APH bisa menangkap koordinator tambang, karena ia menilai selain telah berani menambang diluar IUP, Iwan Boncel sudah berani terang-terangan melecehkan institusi Penegakkan Hukum.
“Kalo mau dan harapan saya, Pertama Tangkap Iwan Boncel, sudah jelas lho dia koordinator tambang disana, Diluar IUP lho saat ditertibkan. apalagi dia menghalang-halangi penertiban.
Ini bahaya sekali dan bakal menjadi preseden Buruk dikemudian hari bagi penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat serta tak menutup kemungkinan akan memunculkan iwan-iwan yang lain yang berani dengan terang-terangan halangi fungsi APH di Kabupatem Bangka Barat.
Kedua, PT Timah harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi. bukan hanya keluarkan edaran seperti itu, seolah mereka melarang aktifitas penambangan itu, apalagi jika berkaca dari ucapan iwan Boncel, dia cuma bekerja disuruh dan diperintah PT Timah.
Dan yang Ketiga, apabila ditemukan unsur kesengajaan PT Timah perintahkan nambang diluar IUP mereka apalagi di DAS,, kami akan laporkan dan bawa perkara ini ke jalur hukum”,Pungkas Agus Purnomo.
Sementara dari PT Timah, saat dikonfirmasi melalui Humasnya Anggi Siahaan terkait adanya Surat edaran yang dikeluarkan PT Timah atas dugaan cuci tangan dan lepas tanggung jawab terhadap penambangan di DAS Selindung, meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan di terima Redaksi. Sikap bungkam seperti ini bukan yang bertahan kali dilakukan oleh Humas Prusahaan Plat Merah Anggi.
(Catatan-Merah.com/M. Andi)