Catatan-Merah.com, Pangkalpinang – Perkara oknum Polisi diduga lakukan perbuatan tidak senonoh menggagahi dan merudapaksa tahanan wanita di Polresta Pangkalpinang menemui babak baru pasca viral. Pasalnya kian menjadi perbincangan hangat hingga menyebabkan keresahan dimasyarakat.
Walaupun banyak dipertanyakan dari kalangan bagaimana kelanjutan perkara tersebut, kini sedikit demi sedikit mulai terkuak siapa oknum Polisi RA yang bertugas di Mapolresta Pangkalpinang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber tertutup mengatakan bahwa oknum RA tersebut diduga anak kandung dari seorang pejabat publik oknum Anggota DPRD Bangka Selatan (Basel) berinisial SR.
SR sososk pejabat publik Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang menjabat sebagai wakil rakyat Dua preode yang kini dalam kontestasi Pemilihan legislatif (Pileg) tahun ini 2024 kembali mendulang kepercayaan masyarakat menduduki kursi yang sama (DRPD) dari Dapil ll Kecamatan Air Gegas Bangka Selatan (Basel)
Atas informasi ini, demi kepentingan Boch cover pemberitaan, Catatan-Merah.com kembali menelisik lebih dalam dengan meminta konfirmasi kepada SR yang diduga orang tua kandung oknum berpangkat Bripda tersebut.
Namun, melalui pesan whatsapp hingga kini oknum pejabat publik tersebut belum memberikan tanggapan, walaupun pesan yang terkirim terpantau centang dua. Sabtu, (29/6/24) pukul 16.54 Wib.
Diberitakan sebelumnya perkara itu sudah di gelar sidang Kode Etiknya, walaupun hasil sidang putusan tersebut belum diketahui dikarena narsum enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sudah sidang kode etik bang (Red media), hari ini sidang kedua sekaligus putusan”, Ujarnya singkat. Kamis, (27/06)
Seperti diketahui, informasi perkara dugaan rudapaksa tahanan wanita oleh oknum anggota Polisi yang bertugas di Polresta Pangkalpinang ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu sekitar 2 minggu yang lalu, dimana saat itu seorang tahanan wanita ZA alias ZN (30) yang sedang menjalani perkara dipolresta Pangkalpinang karena menjadi terduga pelaku mucikari, yang kini tersiar kabar diduga telah menjadi korban tidak senonoh oleh oknum anggota Polisi berinisial Bripda RA yang bertugas di Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa inipun sempat mendapat perhatian dan tanggapan serius dari praktisi hukum. Hal ini ditanggapi Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
Suhendar SH MM mengatakan bahwa perkara ini sangat memalukan dan mencoreng nama Institusi Kepolisian.
“Kalo menurut saya, jika ini terbukti, maka ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat oleh oknum anggota Kepilisian.
Seorang Oknum anggota Polisi perkosa tahanan di Mapolresta, kan luar biasa sekali”, pungkasnya.
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, bahwa ini bakal menjadi preseden buruk dan bakal menjadi momok menakutkan bagi institusi kepolisian.
“Jika ini dibiarkan, wah bisa bahaya sekali. bakal hancur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian.
Masih Bripda sudah seperti itu kelakuannya, bagaimana kalo jadi perwira, kepala atau bahkan jenderal, apa gak lebih parah dan menyeramkan”,imbuh Suhendar SH MM.
Di penghujung penyampaiannya, Suhendr SH MM menegaskan bahwa dirinya yakin, bahwa Kepolisian Polda Babel bakal tegak lurus dengan Hukum.
“Semoga ya, kepolisian Polda Babel bisa menangani perkara yang memalukan dan mencoreng Institusi ini.
Meskipun Ini pedih, kami yakin Polda Babel tegak lurus dengan hukum.
Doa Terbaik kami untuk polda Babel, dan untuk korban, semoga diberi kesabaran dan keikhlasan. Yakinlah, Allah tidak tidur, dan hukum Allah itu pasti”,tutupnya.
Sementara dari kepolisian Polresta Pangkalpinang, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi terkait perkara yang diduga melibatkan anggotanya ini.
(Catatan-Merah/Abie Projo)