Catatan-Merah.com, Pangkalpinang – Pengungkapan perkara tangkapan 8 Ton timah ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Babel di jalan raya pasir garam kecamatan simpang katis pada beberapa waktu yang lalu kembali dipertanyakan banyak kalangan masyarakat. Minggu (30/06/2024)
Pasalnya, pengungkapan perkara yang dimulai dari penangkapan 8 Ton pasir Timah ilegal pada Sabtu (11/05) lalu hingga kini tak mengalami kemajuan alias mandeg serta hanya mengamankan tiga tersangka sebagai pelaku diduga dijadikan tumbal.
Ketiganya adalah SA yang merupakan sopir truck pengangkut dan YA sebagai Kernet angkut muat barang, serta SU.
Hal ini lah yang menjadi pemicu adanya pertanyaan kepada publik, karena perkara sebesar ini, diduga hanya mereka bertiga yang seolah ditumbalkan dan dijadikan sebagai tersangka.
Seperti yang disampaikan oleh Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar SH MM.
“Sebelumnya, kami memberikan apresiasi atas segala kinerja Polda Babel khususnya Ditreskrimsus yang telah berhasil menangkap dan mengamankan 8 Ton Timah Ilegal di jalan Raya Pasir Garam beberapa waktu yang lalu.
Tapi jujur, kami juga merasa miris, sudah hampir memasuki dua bulan Ditreskrimsus Polda Babel gagal mengembangkan siapa pemilik dan aktor dibalik pengiriman timah ilegal ini. Bahkan pemilik kendaraan pun seolah tak tersentuh.
Padahal tak menutup kemungkinan si pemilik kendaraan mengetahui atas pengiriman 8 Ton Timah Ilegal tersebut.
Karena jika mengetahui adanya aktifitas ilegal dan malah memberi fasilitas, maka terlibat dong. Karena hal yang janggal apabila si pemilik mobil tidak mengetahui, mobilmya digunakan untuk apa”,Ujar Suhendar SH MM.
Suhendar SH MM melanjutkan, bahwa sejatinya perkara-perkara seperti ini harusnya bukan menjadi PR sulit bagi kepolisian.
“Pihak kepolisian seharusnya mampu dan tak kesulitan menemukan siapa pemilik sebenarnya barang itu dan siapa aktor dibalik pengiriman ini.
Barangnya jelas lho, sopir juga ada. gak mungkin kan mereka gak mampu menunjukkan siapa yang punya, siapa yang nyuruh dan siapa-siapa saja aktor dibelakang mereka. Masak hanya numbalin Sopir dan kernet.
Kalo menurut saya, aksi ini dak keren jika hanya menjadikan mereka tumbal sebagai tersangka”,Lanjut Suhendar SH MM.
Dan diakhir penyampaiannya Suhendar SH MM menilai bahwa Polda Babel mampu ungkap perkara ini sampai ke akar.
“Kami yakin dan optimis, Polda Babel khususnya Ditreskrimsus Polda Babel mampu menyelesaikan perkara ini sampai ke akar.
Apalagi ketika ada kabar miring terkait pusaran dana mencapai Lima Ratus Juta Rupiah, Polda Babel harus mampu bersikap dan menjaga marwahnya dan akan tegak lurus terhadap hukum, buktikan jika itu tidak benar, bilaperlu untuk tepis itu semua, periksa semua seperti atensi dan harapan masyarakat.
Karena masyarakat juga cerdas mereka tau seperti apa ending dari perkara ini.
Mari doakan bersama agar Polda Babel mampu selesaikan semuanya”,tutupnya.
Mengutip dari harian Bangkapos.com, Pihak Polda Babel mengaku masih menggali informasi siapa pemilik 8 ton timah diduga ilegal tersebut.
“Kita terus menggali informasi, pokoknya kita lihat perkembangan di lapangan dan proses penyidikan kemana saja akan kita kejar teruslah dan tersangka tiga orang,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Djoko, Senin (24/06).
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil menangkap truk bermuatan delapan (8) ton pasir timah ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng) pada 11/05) lalu, dimana dari penangkapan itu, ada tiga (3) orang yang turut diamankan pihak kepolisian.
Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni sopir berinisial SA (35), kernetnya YA (50), warga Kecamatan Simpang Rimba dan Katis, Bangka Selatan (Basel) dan diduga pemilik pasir timah SU alias Lew.
Meski ketiga orang ini telah diamankan, Hingga kini Polda Babel masih belum mampu mengembangkan terhadap dugaan pemilik sebenarnya dan aktor-aktor Intelektual lainnya dalam operasi pengiriman 8 Ton Timah Ilegal yang telah berhasil mereka gagalkan.
(Redaksi/AT)