Catatan-Merah.com, Pangkalpinang – Adanya dugaan hubungan terlarang oknum pejabat struktural Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang dengan bawahan seorang perempuan berstatus bersuami oknum Pekerja Harian Lepas (PHL) menjadi topik tranding di lingkungan jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dilansir dari Beritamerdeka online.com, oknum pejabat Kabid diduga tertangkap basah berselingkuh di kantor Dinkes Pemkot Pangkalpinang oleh suami dari wanita itu sendiri.
Sang suami sempat mencaci-maki oknum Kabid didepan jajaran pegawai di lingkungan dinas tersebut.
Di beritakan pula, menurut informasi terpercaya, bahwa hubungan gelap oknum Kabid dengan wanita tersebut sudah berjalan sejak satu tahun lebih.
“Sudah tahun lebih mereka menjalin hubungan gelap (perselingkuhan) itu bang, saya lihat sendiri suaminya ngamuk-ngamuk disana.”Ujar Sumber dalam pemberitaan.
Menindaklanjuti informasi yang menghebohkan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang Dr.Masagus M.Hakim M.kes ketika di hubungi mengatakan, bahwa perkara hubungan terlarang tersebut sudah di tangani oleh Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang yang saat ini dalam proses penjatuhan Sangksi sejak dua minggu lalu.
Peryataan ini membuktikan dugaan adanya kejadian skandal perselingkuhan di jajaran Dinas Kesehatan, ternyata benar adanya.
Kendati demikian, Hakim membantah, pegerebekan perselingkuhan di kantor Dinas Kesehatan tidak pernah terjadi.
“Tidak ada terjadi penggrebekan di dinas kesehatan, proses penjatuhan sangsi sdh berjalan selama 2 minggu lalu, sekarang sdh di serahkan ke BKD.” Jelas Kadin Dinkes yang juga merangkap Dir PDAM Kota Pangkalpinang.
Namun, berbeda halnya dengan Fahrizal, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
Kota Pangkalpinang, malah memilih bungkam (4/7) ketika ditanya sejauh mana proses sangksi yang diterapkan terhadap oknum pejabat struktural Dinas Kesehatan yang terlibat skandal perselingkuhan.
Patut diduga, sikap bungkamnya Fachrizal mengindikasikan telah terjadi sesuatu yang melanggar aturan. Padahal, pemerintah pusat bersama DPR telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informsi Publik,
(Redaksi/ Sony Harta)