Catatan-Merah.Com, Pangkalpinang Bangka Belitung – Maraknya reklame yang diduga liar tanpa izin berdiri kokoh menghiasi Kota Pangkalpinang telah menjadi bahan perbincangan.
Satu diantaranya Reklame Bank Sumsel Babel (BSB) yang terpasang di trotoar yang seharusnya berfungsi untuk pejalan kaki terpantau oleh awak media (Jumat, 16/08)
Disinyalir selain menyalahi aturan, reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin. Namun terkesan dibiarkan.
Untuk diketahui, izin mendirikan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pangkalpinang No. 10 Tahun 2004 dan Perda Reklame No 16 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan reklame, Izin Iklan, Izin Kontruksi Reklame (Tiang)
KETENTUAN SANKSI
Pasal 17
Barang siapa melanggar peraturan administratif seperti tercantum pada Peraturan
Daerah ini, maka pada reklame yang diselenggarakannya akan dikenakan sanksi
penertiban dan pemindah alihan izin penyelenggaraan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Menindaklanjuti dugaan tersebut,
instansi terkait melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi, hingga saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.
Dari sisi penegakkan Perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pangkalpinang melalui Erfan saat di konfirmasi, akan melakukan monitoring dengan instansi terkait.
“Kami monitor dulu ya bang,koordinasi dengan PTSP”, Ujarnya.
Sementara itu, pihak Bank Sumsel Babel (BSB) melalui Martin Dwista saat dikonfirmasi mengatakan,
“Mungkin bisa kordinasi dengan dinas terkait ya pak. Terimakasih
U/ kewajiban pajak reklame, insyaAllah selalu dilaksanakan kewajibannya.
Namun, saat kembali di singgung dasar dari peletakan tiang kontruksi reklame di troktoar, Martin Dwispa tidak lagi memberikan tanggapan.
(Redaksi/Catatan-Merah)