Catatan-Merah.Com, Pangkalpinang Bangka Belitung – Adanya dugaaan pemalsuan tandatangan dr AS, Direktur RS KIM Pangkalpinang pada penagihan BPJS Kesehatan. Jumat, 23 Agustus 2024.
Informasi ini berawal dari keterangan sumber yang bisa dipertanggung jawabkan adanya
penagihan BPJS Kesehatan, RS KIM diduga terindikasi memalsukan tandatangan Direktur Lama, dr A*** S*****. Ujarnya pada awak media.
Seperti diketahui, dr AS sebelumnya merupakan Direktur RS KIM Kota Pangkalpinang saat pertama kali mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Informasi lain yang didapat dr. AS sudah mengundurkan diri dari RS KIM sekitar bulan oktober 2023 lalu
“dr A*** S***** sudah keluar dari RS KIM bang, sebelum akhir tahun 2023, kalo gak salah sekitar oktober 2023.
Nah sejak itu kabarnya ttd dr A*** S****** ini kabarnya masih digunakan untuk penagihan BPJS”,Tandas sumber terpercaya media ini.
Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)
“Jika benar ada pemalsuan tanda tangan pada tagihan BPJS, ini merupakan kejadian serius dan perlu mendapat atensi publik.
Tanda tangan itu ada pertanggung jawabannya, jika tandatangn aja dipalsukan yang kami khawatirkan jumlah tagihanpun tidak menutup kemungkinan dipalsukan dan di buat-buat”,Tegas Suhendar SH MM.
Masih dikatakan oleh Sekjen LHI bahwa jika ini terbukti benar, pihaknya meminta APH Polda Babel maupun Kejaksaan Tinggi bisa mulai melakukan prnyelidikan
“Jika itu benar ada pemalsuan, Kami meminta APH dari Polda dan Kejati Babel untuk melakukan penyelidikan atas perkara ini.
Kami khawatir ada dugaan kongkalikong yang berpotensi merugikan keuangan Negara”,Pungkas Suhendar.
Demi berimbangnya pemberitaan team media inipun telah melakukan konfirmasi kepada Management RS KIM dr Andri Kurniawan maupun BPJS Kesehatan Babel, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan diterima redaksi.
Sebelumnya pihak BPJS saat di sambangi melalui Evi yang memperkenalkan diri sebagai Humas, mengatakan apabila ada pihak yang ingin meminta dokumen tagihan tersebut, harus melayangkan berupa surat.
Namun, ketika permintaan konfirmasi tersebut di layangkan, pihak humas berdalih belum bisa memberikan karena bukan wewenang dan harus menunggu putusan atasan seraya memberikan kontak yang bisa di hubungi.
(Redaksi/Catatan-Merah)