Catatan-Merah.Com, Pangkalpinang – Adanya kabar dugaan pemalsuan tandatangan pada penagihan BPJS yang dilakukan oleh management RS KIM Pangkalpinang, ditanggapi serius oleh BPJS. Sabtu, 24 Agustus 2024.
Hal ini di sampaikan pihak BPJS Kota Pangkalpinang melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Tri Wibowo Adiputra.
Bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upaya pencegahan praktek kecurangan.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Rekan-rekan media atas konfirmasinya kepada BPJS Kesehatan.
Terkait kabar adanya dugaan pemalsuan tanda tangan penagihan klaim RS KIM kepada BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan belum dapat menyimpulkan valid atau tidaknya terhadap dugaan tersebut.
Pihak BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upaya pencegahan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan Rumah Sakit, Upaya tersebut diantaranya yaitu:
1. Pada saat proses pengajuan klaim dari RS ke BPJS Kesehatan terdapat beberapa administrasi kelengkapan berkas klaim pengajuan yang berisi diantaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan klaim biaya pelayanan kesehatan yang ditandatangani oleh direktur dan juga terdapat surat pernyataan pemeriksaan klaim oleh tim pencegahan kecurangan (fraud) di FKRTL yang ditandatangani oleh ketua tim pencegahan kecurangan
2. Membentuk tim pencegahan kecurangan JKN di internal BPJS Kesehatan yang akan berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Tingkat Propinsi Kabupaten Kota (dengan leading sektor Dinas Kesehatan) sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.
3. Menyediakan tools riwayat pelayanan yang diberikan kepada pasien lewat dari Fitur I – care JKN pada aplikasi Mobile JKN dimana aplikasi tersebut dapat mencatat data riwayat pelayanan kesehatan, seperti rujukan, diagnosa, tindakan, dan obat-obatan yang pernah dikonsumsi. (Pasien dapat melaporkan jika terdapat Riwayat pelayanan yang dirasa tidak pernah diterima oleh ybs kepada BPJS Kesehatan).
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan banyak pihak untuk membangun ekosistem yang bersih dari praktek praktek menyimpang, demi menjamin biaya layanan kesehatan yang dibelanjakan telah sesuai ketentuan dan peruntukan serta dapat bermakna dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN”,Ujar Tri Wibowo.
Saat disinggung apa yang akan dilalukam oleh BPJS terkait kabar adanya pemalsuan tandatangan pada tagihan BPJS yang diduga dilakukam oleh Managemen RS KIM, Tri Wibowo pun menekankan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Tentunya sesuai arahan pimpinan unit kerja, tim ataupun bagian terkait yang menangani administrasi dan pembayaran klaim akan melakukan penelusuran lebih lanjut”,Lanjutnya melalui pesan whatsapp.
Seperti diketahui, kabar pemalsuan tandatangan tagihan BPJS oleh RS KIM kota Pangkalpinang ini muncul, berdasarkan informasi dari para narasumber yang memyebutkan bahwa RS KIM Pangkalpinang masih menggunakan tandatangan dr AS, mantan Direktur RS KIM yang lama saat mengajukan kerjasama dengan BPJS pertama kali.
Kini hingga dr AS keluar dari jabatan dan RS KIM Pangkalpinang, di duga tersiar kabar tandatangan dr AS msih digunakan dalam penagihan BPJS tersebut.
Disisi lain, pihak RS KIM Pangkalpinang melalui Dr. Andri Kurniawan, hingga kini masih terus di upayakan untuk dimintai tanggapan resminya.
(Redaksi/Catatan-Merah)