Karyawan BUP PT. PTBBI Di – PHK Sepihak

  • Bagikan

Catatan-Merah.Com, Belitung – Nasib 7 orang karyawan BUP PT. Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT. PTBBI) diujung tanduk setelah Plt. Dirut Drs.H. Ramansyah mengambil langkah ekstrem mem-PHK seluruh karyawan. Mirisnya, perusahaan BUMD yang ditugaskan mengoperasikan Pelabuhan Tanjung Batu, Pegantungan itu masih menunggak gaji karyawan saat melakukan PHK.

Drs. H. Ramansyah yang juga kini masih menjabat kepala Dinas perhubungan Kabupaten Belitung melakukan PHK Massal setelah rapat umum pemegang luar biasa (RUPSLB) pada 12 Juli 2024.

Salah satu keputusan RUPSLB adalah memberhentikan seluruh karyawan terhitung 1 Agustus 2024 dan membuka lowongan karyawan baru sesuai prosedur.

Seorang mantan karyawan, SM mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, sebelum menerima surat PHK dirinya belum pernah dipanggil apalagi diberi surat peringatan.

“Tiba-tiba diberikan surat PHK.” kata Samsudin; Selasa, (06/08/2024)

Tak terima pemberhentian secara sepihak Samsudin bersama 6 orang karyawan lainnya akan melakukan perlawanan kepada Plt. Dirut, apalagi tidak dijelaskan alasan pemberhentian.
“Kita akan lawan” tegas Samsudin yang nyaris satu tahun tidak pernah menerima gaji.

Hal yang sama juga diungkapkan WI. WI mengungkapkan kekecewaan kepada Plt. Dirut terkait gaji yang belum dibayarkan. Padahal menurut WI, kalau dilihat dari pendapatan perusahaan sudah bisa untuk membayar gaji.

“Keuangan perusahaan yang diserahkan kami, dapat kami pertanggungjawaban, tapi ada keuangan yang diduga dikelola oleh pimpinan yang tidak disertai bukti penggunaan ” jelas WI. WI mengaku kesiapan jika dirinya diperiksa Inspektorat ataupun Kejaksaan.

Sebagai langkah perlawanan, Samsudin Cs yang sudah menemui Pj. Bupati Belitung, Yuspian. Namun belum ada tindak lanjut dari Pj. Bupati.

Selanjutnya, kata Samsudin, kami akan mengadu ke Dinas Usaha Kecil Menengah, Perdagangan Dan Tenaga Kerja (KUKMPTK)

Sementara itu, Plt. Dirut BUP PT. PTBBI Drs. Ramansyah mengatakan gaji karyawan BUP yang belum dibayar akan segera dibayarkan dan sedang dalam proses administrasi.

“Masih dalam proses, dan izin pemegang saham.” kata Drs. Ramansyah melalui pesan singkat WA, Selasa, (06/08/2024).*

(Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!