Catatan-Merah.Com, Bangka Belitung – Buntut Penahanan Marwan, Mantan Kadis DLHK Provinsi Babel yang mengaku dizolimi, Kejati Babel dinilai tebang pilih dan tak berani tersangkakan erzaldi Rosman. Selasa 27 Agustus 2024.
Pasalnya dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Marwan dalam sebuah Video viral dirinya mengaku tak mengetahui bahkan tak menerima satu rupiahpun dalam kasus tersebut namun di terapkan sebagai tersangka.
Dalam durasi, secara terang – terangan Marwan menantang Kejati Babel untuk menangkap mantan Gubernur Erzaldi Rosman yang telah disebutkan menerima aliran dana sebesar 200 juta dan lahan 750 Hektare dalam kasus pemanfaatan 1500 lahan Kotawaringin.
Saat- saat yang mendebarkan jutaan pasang mata dan telinga menunggu, bagaimana ending dari drama kolosal tersebut, bertepatan dengan berbagai momen perlombaan dan kegiatan rakyat masyarakat Babel merayakan hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) ke -79 Tahun Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui Humas Kejati Basuki saat di konfirmasi terkait nyanyian Marwan yang menantang pihak Kejati Babel untuk menangkap Mantan Gubernur Babel Bapak Lada 13 Meter Erzaldi Rosman Djohan dalam perkara tersebut, belum memberikan tanggapan.
Selasa, (27/8) pukul 11.05 WIB.
(Redaksi/Catatan-Merah/Penulis Abie)