Catatan-Merah.Com, Bangka Belitung – Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Seperti pada Penguna media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya.
Hal ini terjadi kepada Listya Anindita seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tercatat sebagai pegawai Dinas Komonikasi Dan Informatika (Kominfo) di duga telah terlibat tindakan yang dinilai sebagai bentuk tidak netral sebagai tim sukses bayangan calon tertentu di lingkungan ASN.
Hal ini terbukti dalam komentarnya di postingan salah satu calon Gubernur Babel di media sosial Instagram.
Dengan membawa nama Tuhan, Listya memberikan dukungan secara terang-terangan.
“Bismillah.. Semoga Allah mudahkan Bapak Beramal untuk kemajuan Babel.” cuitannya terang-terangan.
Menindak lanjuti temuan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel melalui Ketua Bawaslu EM. Osikar saat dikonfirmasi mengatakan, akan segera menindak lanjuti laporan konfirmasi.
“Segera akan kami tindak lanjuti laporannya. Tks atas informasi yg disampaikan.
Kami telusuri dan akan diteruskan ke KASN.” Ujar Ketua Bawaslu Babel.
Lebih lanjut, kembali disinggung langkah apa yang akan di terapkan Bawaslu kepada Listya yang diduga dengan sengaja melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah, Ketua Bawaslu Babel menegaskan semua harus taat aturan hukum.
“Semua harus taat aturan hukum dan perundang-udangan.”pungkasnya.
Sementara itu, awak media masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKDSDM) maupun Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bangka Belitung terkait adanya temuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang mengangkangi aturan tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN, tertera asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN, dilarang ikut serta dalam kegiatan politik. Jika terbukti maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda, maka bisa di kenakan sangsi antara lain pemberhentian secara tidak hormat.
(Redaksi/Catatan-Merah/Abie)