CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG – Ada fenomena menarik tentang perhelatan politik pilkada serentak 2024 yang akan datang, kembali terjadi dan diduga sengaja dimainkan oleh Erzaldi Rosman Djohan.
Pasalnya secara terang-terangan potensi dugaan kecurangan di lakukan oleh mantan Eks Gubernur Babel yang saat ini bukanlah siapa-siapa dalam konteks tatanan di pemerintahan. Jum’at, 20/9/2024.
Namun berbekal pernah menjabat sebagai orang nomor satu, Erzaldi selain telah ‘memecah’ hak politik warga Negara Indonesia menjadi dua bagian dan bermodalkan kepercayaan masyarakat, secara tidak langsung telah membodohi publik.
Hal ini terjadi adanya sebuah undangan yang secara langsung di rekomendasikan oleh Erzaldi Rosman Djohan dangan KOP surat Rosman Djohan Institute, Nomor 0132/SUM/RDI/IX/2024. Dengan dalih menyampaikan program Satu Desa, Satu Sarjana yang di tujukan kepada semua Kepala Desa (Kades) se Pulau Bangka agar nafsu berkuasanya kembali mencapai klimaks.
SIAPA ERZALDI?
Untuk diketahui, Erzaldi adalah mantan Gubernur Babel Preode 2019-2024 yang telah habis masa jabatannya 2023 lalu. Saat ini erzaldi tercatat sebagai masyarakat sipil biasa yang tidak lagi mempunyai wewenang dalam kebijakan tatanan dalam Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui ketua E M Osykar saat di konfirmasi menegaskan, pihaknya telah meminta Rosman Djohan Institute membatalkan kegiatan yang mengundang Kepala Desa (Kades) se Pulau Bangka tersebut.
Melalui surat Nomor 272/PM.00.01/K.BB/09/2024 yang ditujukan ke Ketua Rosman Djohan Institute. Rabu,18/9/2024.
Himbauan Bawaslu tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Pemilihan Dalam Tahap Pencalonan Pasca Diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Surat ini dilayangkan, sehubungan dengan adanya informasi pelaksanaan sosialisasi program Satu Desa, Satu Sarjana Internasional yang diadakan oleh Rosman Djohan Institute pada hari Kamis, 19 September 2024 di Rosman Djohan Institute di Jl. Bandara Lama Desa Beluluk, Bangka Tengah dengan peserta terundang Kepala Desa Se Pulau Bangka yaitu Kepala Desa wilayah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka, dan Bangka Selatan.
“Dalam rangka pencegahan pada tahapan pemilihan yang rawan potensi pelanggaran, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, serta pungut hitung, yang merupakan tugas dan wewenang Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami sampaikan imbauan agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan hingga tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 selesai,” ujar EM Osykar.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas situasi politik menjelang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”,lanjutnya.
Tidak sampai disitu, E M Osykar mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kontestasi politik yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran yang merusak demokrasi.
“Mari kita kawal bersama kontestasi ini dengan fair. Jika baru mulai saja sudah ada banyak potensi dugaan pelanggaran, akan merusak esensi pesta demokrasi itu sendiri.
Kami menghimbau kepada setiap calon kepala daerah untuk memberikan keteladanan, komitmen, konsistensi antara kata dan perbuatan terutama pada pendukung maupun simpatisan”,tutup Ketua Bawaslu Babel.
(Redaksi/CataranMerah/Abie)