Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Tindaklanjuti Oknum Kades Terak

  • Bagikan
Ket. Foto Bawaslu sedang melakukan Penelusuran informasi Awal atas dugaan keterlibatan oknum Kades dalam politik oleh Bawaslu Bangka Tengah

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA TENGAH BANGKA BELITUNG – Netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bangka Belitung memberikan tindakan bagi oknum yang terlibat politik praktis. Senin, 23/9/2024.

Ket. Foto kepala Desa Terak Marzili (kiri ujung) berfoto bersama dengan calon Gubernur dan calon Bupati Bangka Tengah usai mencari simpati masyarakat.

Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.

Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.

Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala Desa (Kades) yang melanggar larangan sebagaiamana dimadsud dalam pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimadsud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian.

Berawal kedatangan calon Gubernur Bangka Belitung dan calon Bupati Kabupaten Bangka Tengah ke Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengambil simpati masyarakat setempat.

Namun, moment ini di manfaatkan oleh oknum Kades Terak Marzili dengan menyambut kedatangan hingga berakhir berfoto bersama dengan rombongan ke-dua peserta pilkada tersebut.

Padahal dalam tahun politik kepala Desa dan perangkatnya di larang terlibat politik praktis di pemilu dan pilkada. Sesuai pasal 280, 282 dan 494 Kades dan perangkatmya dilarang terlibat. Undang-undang Desa juga melarang, jika Kades dan perangkatnya melanggar peraturan ini bisa berujung pidana penjara dan denda hingga Rp, 12.000.000 Rupiah.

Jika aparatur Desa ikut terlibat dalam politik bisa mengakibatkan konflik kepentingan yang menganggu pelayanan masyarakat. Karena tugas aparatur Desa melayani, bukan berpolitik.

Adanya dugaan keterlibatan oknum Kades Terak yang ikut dalam politik praktis ini, Ketua Bawaslu EM Osykar saat di konfirmasi menyampaikan akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut, hingga menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan penelusuran terhadap temuan dugaan keterlibatan kades tersebut.

“Kami telusuri lug og”, katanya. Sudah saya minta Bawaslu Bangka Tengah dan jajaran utk melakukan penelusuran informasi tsb” Ujarnya.

Sementara Ka. Koordinator Devisi (Kordiv PP) Bawaslu Babel Novrian akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.

“Nanti kita konfimasi ke bateng, bagaimana kronologis nya”,imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah melalui Marhaendra, menyampaikan, sementara hari ini (23/9) Senin sudah melakukan penelusuran dengan mendarangi oknum kepada Desa ke kantornya.

“Hari ini sedang dilakukan Penelusuran informasi Awal oleh bawaslu bangka tengah kepada ybs”ungkap Mahaendra.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terhadap dugaan keterlibatan oknum Kades Terak Marzali yang ikut terlibat dalam politik.

Disisi lain, Marzali Kades Terak saat dikonfirmasi terkesan pura-pura tidak mengerti kedatangan dua kondidat pilkada tersebut di kediaman warganya.

“Alhamdulillah pak ngerti lh aturan
Tapi tu tiba” dateng”bela Marzili melalui pesan WhatsAppWhatsApp.Minggu, 22/9/2024 Sore.

Lebih lanjut, saat kembali di tanya kebenaran  adanya  Informasi,  bahwa dirinya  diduga sengaja telah dengan  meminta calon Gubernur agar datang ke desa terak melalui sambungan telepon, Marzili lebih memilih bungkam.

(Redaksi/CatatanMerah/Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!