CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG – Baru-Baru publik di hebohkan beredar informasi melalui salah satu media online adanya oknum Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang yang meminta sejumlah dana Rp, 15.000.000 Rupiah kepada oknum guru sebagai tanda jadi agar bisa menjadi tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang. Sabtu (5/9/2024)
Menanggapi pemberitaan tersebut seorang pegawai honorer yang dikabarkan menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang bernama IW sebesar Rp 15.000.000,- Rupiah untuk mendapatkan posisi sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan, Kepala Dinas pendidikan Kota Pangkalpinang Erwandi
telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pegawai honorer tersebut. Berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, informasi mengenai kwitansi tersebut tidak benar.
“Kwitansi palsu, itu tidak benar”ucapnya.
Menurut
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang
Permasalahan ini timbul akibat adanya konflik pribadi antara pegawai honorer dengan mantan pacarnya.
“Jika kita lihat, kasus ini merupakan masalah internal pribadi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena masalah pribadi ini telah menyeret nama Dinas Pendidikan. Saat media meminta klarifikasi, saya sedang bertugas sebagai mentor Diklatpim III di Bandung untuk dua Kabid kami. Oleh karena itu, saya menugaskan Sekretaris, Kasubag Kepegawaian, dan Plh Kabid GTK untuk segera memanggil pihak terkait,” tambahnya.
Dari hasil klarifikasi, dinyatakan bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan. Pegawai tersebut juga mengakui bahwa ini merupakan permasalahan pribadi dan telah meminta maaf kepada pihak Dinas.
Perlu kami tegaskan bahwa di Dinas Pendidikan tidak ada pegawai yang bernama IW, dan dalam penerimaan pegawai honorer tahun 2023, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan dari setiap calon guru.
Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan melalui kejadian ini, yang bersangkutan diharapkan lebih berhati-hati serta tidak lagi melibatkan masalah pribadi dalam urusan dinas atau dengan pihak lain”. tutupnya.
(Abie/catatan-merah)