CATATAN-MERAH.COM,, PANGKAL PINANG BANGKA BELITUNG – Beberapa spanduk bertulisan “Bebaskan Marwan, Penjarakan Gubernur Erzaldi” mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar di halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) untuk kesekian kalinya di gelar puluhan masa dari Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (mabmi-red) itu, mendesak agar Kejati Babel menangguhkan dan membebaskan Marwan. Jum’at (4/9/2034)
“Bahwa terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, dengan permohonan penangguhan dan segala macamnya itu sudah diterima dan itu sudah disampaikan ke pimpinan,” tegas Basuki dihadapan puluhan masa yang menggelar aksi unjuk rasa.
Dan tadi juga sudah disampaikan dengan tim orasi bahwa kita pun tidak bisa mengambil keputusan. Intinya itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan masa akan kembali lagi datang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Babel.
“Kami berjanji akan datang lagi kesini, sampai Marwan dibebaskan. kami berjanji akan berkemah disini walaupun nyawa ini adalah taruhan. Semuanya adalah untuk kebebasan dan keadilan,” ujar salah satu koordinator aksi unjuk rasa..
Dilansir berita sebelumnya, puluhan orang dengan membawa belasan poster melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejati Babel, (17/9/2024). Aksi tersebut berisi tuntutan agar penyidik Kejati Babel menyidik kasus tipikor ‘tanam pisang tumbuh sawit’ 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI), dilakukan secara adil, komprehensif serta tanpa pandang bulu. Terlebih penyidikan tersebut, telah menelurkan tersangka tak lain adalah Marwan selaku mantan kepala dinas kehutanan Pemerintah Provinsi Babel.
Belasan spanduk dan poster yang dibawakan oleh para pendemo berisikan tuntutan tegas. Seperti mendesak supaya Kejati Babel segera penjarakan mantan Gubernur Erzaldi Rosman.
“Tangkap Erzaldi, H Marwan Korban Korban dari Teori Konspirasi”
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB iditerima -melalui perwakilan- oleh tim intelijen Kejati Babe hingga berakhir tertip
“Intinya para peserta demo itu mendukung penuh adanya penyidikan yang sedang berlangsung. Mereka juga berharap agar penyidikan ini berjalan secara adil, tidak ada yang pandang bulu, siapa dan pejabat apapun bagi mereka yang terlibat -seperti yang sudah dibuka para tersangka- agar segera ditetapkan tersangka,” kata Kasi Penkum Basuki Raharjo.
Terkait nama-nama pejabat tertinggi daerah yang diduga terlibat menurutnya sedang terus dikembangkan. Namun penyidik juga sekarang ini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap 2 pejabat tersebut pasalnya dalam momen Pilkada. “Masih kondisi Pilkada. Kita pasti akan berlaku adil dan komprehensif itu, tapi sabar dulu masih Pilkada ini,” ucapnya.
“Mereka juga meminta adanya penangguhan penahanan karena Marwan sakit. Namun bagi kita itu kewenangan penuh penyidik,” tukasnya.
Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, itu.
(Abie/catatan-merah)