BANGKA BELITUNG – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung (AMAK BABEL) melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan mega korupsi yang melibatkan PT. ATD Makmur Mandiri. Perusahaan smelter timah ini dituding melakukan praktik ilegal dalam mendapatkan produksi ingot timah yang merugikan negara hingga Rp, 271 Triliun Rupiah.
Ikhwal ini adanya dugaan ekspor yang tidak sesuai kapasitas tambang
Hadi Sosilo Purbaya ketua LSM AMAK Babel menyatakan, PT. ATD Makmur Mandiri hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 104 hektar. Namun, perusahaan tersebut mampu mengekspor pasir timah lebih dari 1.000 ton per tahun. Bahkan, pada tahun 2017, mereka mengantongi Surat Perintah Ekspor (SPE) sebesar 1.426 ton.
“Dengan luas IUP hanya 104 hektar, angka ekspor sebesar itu sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada pasir timah dari luar wilayah IUP atau bahkan dari tambang ilegal yang digunakan untuk memenuhi target ekspor,”ujar Ketua AMAK Babel, Hadi Sosilo.
Kuat dugaan Pelanggaran ini berpotensi merugikan Negara dalam praktik PT. ATD Makmur Mandiri yang di sinyalir perusahaan tersebut membeli pasir timah dari tambang ilegal.
“Bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius”, lanjut Hadi.
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya mencatat kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sebesar Rp, 271 triliun.
LSM AMAK Babel mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan investigasi menyeluruh.
1. Memeriksa Dokumen Ekspor: Meneliti seluruh data terkait ekspor PT. ATD Makmur Mandiri untuk memastikan legalitasnya.
2. Survei Wilayah Tambang: Mengunjungi wilayah IUP perusahaan untuk mencocokkan aktivitas tambang dengan klaim produksi.
3. Melibatkan Masyarakat Lokal: Mendengar kesaksian masyarakat sekitar mengenai aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang memberikan kuota ekspor tidak sesuai aturan,” tambah Hadi.
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi negara dan keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. ATD Makmur Mandiri masih dalam upaya untuk dimintai tanggapa resmi terkait dugaan ini.